Scroll untuk baca artikel
Home

Bersama Bappenda Kabupaten Bogor, Polisi Berhentikan 25 Kendaraan di Sentul Gegara Nunggak Pajak

×

Bersama Bappenda Kabupaten Bogor, Polisi Berhentikan 25 Kendaraan di Sentul Gegara Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Jajaran kepolisian saat mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB) para pengendara di Jalan Raya Alternatif Sentul. (Erwin | Bogorupdate)

Cibinong, BogorUpdate.com – Bersama Bappenda Kabupaten Bogor, Satlantas Polres Bogor menjaring 25 kendaraan dalam operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Selasa, (18/11/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan roda empat maupun dua berpelat F diberhentikan petugas kepolisian karena kedapatan menunggak pajak.

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan PKB itu bakal digelar selama tiga hari, yakni mulai 18-20 November 2025 di Simpang Sentul.

“Bagi pengendara yang pajaknya belum terbayarkan secara tahunan atau 5 tahunan, itu akan diarahkan ke petugas Bappenda serta nantinya akan diarahkan ke kendaraan Samsat Keliling untuk pembayaran pajaknya,” ujar Ardian kepada wartawan.

Namun, apabila pemilik kendaraan belum bisa membayar pajak pada hari penilangan. Maka, disarankan untuk membuat pernyataan kesanggupan pembayaran pajak dari jangka waktu 1 minggu hingga 1 bulan.

“Apabila pemeriksaan pajak kendaraan di bulan depan dan menemukan pengendara yang kemarin sudah membuat pernyataan, namun belum membayarkan sesuai dengan waktu jatuh temp yang sudah dinyatakan di surat pernyataan. Maka, baru kami laksanakan penindakan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ardian menemukan sebanyak 25 kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak pada kegiatan PKB tersebut.

“Untuk kendaraan yang sudah diberhentikan tadi sudah 20 sampai 25 kendaraan yang sudah terdeteksi, dan belum melaksanakan daftar ulang tahunan. Jadi, mayoritas tadi kendaraan roda empat dan roda duanya hanya dua saja,” tuturnya.

Ardian mengungkapkan, operasi itu bukan bagian dari Operasi Zebra Lodaya 2025. Adapun, dalam operasi tersebut, petugas belum diperkenankan melakukan razia tilang konvensional.

“Konsep Operasi Zebra saat ini tetap 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif. Namun khusus hari ini kami melakukan pemeriksaan pajak karena adanya permohonan bantuan personel,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *