Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHome

BIG Adakan MoU dengan 24 Instansi, Hasanuddin: Seluruh Lapisan Masyarakat Dapat Rasakan Manfaat IG

×

BIG Adakan MoU dengan 24 Instansi, Hasanuddin: Seluruh Lapisan Masyarakat Dapat Rasakan Manfaat IG

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN BOGOR – Badan Informasi Geospasial kembali lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 24 instansi yang terdiri dari 18 Kabupaten, 5 Kota, dan 1 Kementerian/Lembaga di Aula Utama BIG, Cibinong, Kamis (21/2/2019).

 

Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin menuturkan, bahwa MoU dengan sejumlah instansi dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat terkait IG.

 

“Kita sudah menjalin MoU dengan berbagai instansi dan Pemda. Dan upaya ini akan terus kita perluas agar IG dapat menjangkau semua lapisan masyarakat,” tuturnya kepada wartawan.

 

Ia berharap, melalui kegiatan ini MoU yang telah terjalin antara BIG dengan instansi lain dapat terjalin dengan baik. Dan di masa depan akan terbentuk lebih banyak lagi kerja sama yang dapat membangun IG agar lebih maju. Sehingga penyelenggaraan IG dapat terintegrasi dengan baik, dan pemanfaatannya dapat dirasakan secara lebih menyeluruh pula di Indonesia.

 

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, ada tiga hal menarik yang bisa diterapkan dari kerjasama tersebut, mulai dari pemetaan, penyajian dan pemanfaatannya.

 

“Kami ingin dibimbing dalam tiga hal tersebut, mulai dari proses pemetaan semua data tersebut, bagaimana penyajiannya dan pemanfaatannya. Kadang data sudah lengkap, disajikan dengan lengkap tapi kita tidak tahu ini bisa dimanfaatkan untuk apa saja. Saya ingin informasi geospasial yang sudah diolah dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Satu yang bisa dipahami terkait data tersebut, adalah menjadi basis data untuk merencanakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan bisa juga menjadi landasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, juga terkait batas-batas wilayah dan potensi bencana.

 

Ia menambahkan, saat ini data dikumpulkan dan terintegrasi semuanya, mulai dari data pendidikan, pasar, kesehatan dan yang lainnya. Tetapi setelah itu, pemanfaatannya bagaimana dan apa saja yang bisa secara maksimal bisa dimanfaatkan lewat data tersebut.

 

“Saya berharap kerjasama yang dilakukan ini bisa masuk ke dalam tiga hal tadi, pemetaan, penyajian dan pemanfaatan,” imbuh Bima.

 

Diketahui, Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) mengamanatkan bahwa tujuan diundangkannya IG adalah untuk menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehubungan dengan Penyelenggaraan, Pengembangan, Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda), maka Badan Informasi Geospasial (BIG) mengadakan kerja sama dengan berbagai instansi dan daerah untuk menjawab berbagai kebutuhan yang bisa terpenuhi bersama pihak lain.

 

Adapun instansi yang menjalin kerjasama dengan BIG yakni, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Bogor, Kota Mojokerto, Kota Padang, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Natuna, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok Selatan, Kota Binjai, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabulaten Rejang Lebong, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Garut, Kabupaten Ngada, Kabupaten Bungo, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kota Balikpapan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud. (Rie)

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *