Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Disudutkan, Kuasa Hukum Eka Wardana Laporkan Empat Media ke Dewan Pers

×

Disudutkan, Kuasa Hukum Eka Wardana Laporkan Empat Media ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

BOGORUPDATE.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardhana melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan empat media yakni, Kupasmerdeka.com, Inspiratormedia.id, Modusinvestigasi.com, Rakyatbicara.co.id ke Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

“Pelaporan itu dibuat karena Eka Wardhana menganggap empat media tersebut menyudutkannya dalam menyampaikan berita tentang dugaan Ijazah Palsu,” ujar Herdiyan Nuryadin selaku Kuasa Hukum Eka Wardhana.

Pihak Dewan Pers, kata dia, menyampaikan akan segera memproses aduan tersebut, dan jika terbukti bersalah akan segera dilakukan pemanggilan kepada pihak media yang bersangkutan dan akan ada diproses di Dewan Pers tentunya.

Dia menambahkan, jika ditemukan ada pelanggaran etik dengan proses pemberitaan yang tidak sesuai SOP Jurnalistik, nanti ada sanksi administrasi kepada yang bersangkutan terkait tuduhan tersebut yang tidak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah jangan hanya tuduhan-tuduhan saja

“Atas laporan ini, kami mempersilahkan kepada Dewan Pers untuk melihat dan cek kembali, karena sejak dari awal tidak konfirmasi kepada klien kami,” imbuh Herdiyan.

Lanjut Herdiyan, pihak Dewan Pers meminta waktu untuk memproses cepatnya satu bulan dan paling lamanya kurang lebih dua bulan, karena masih menunggu antrian terkait pelaporan di Dewan Pers juga.

“Jikalau nanti dari pihak Dewan Pers sudah ada keputusan menyatakan bersalah atau tidaknya, makanya dipersilahkan pihak terlapor untuk menindak lanjuti terhadap proses pidana ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Diakhir Ia menyampaikan, dimana hak warga negara untuk pelaporan kepada pihak kepolisian, Dewan Pers tetap akan menjalankan sesuai prosedur yang berlaku dengan membutuhkan waktu tentunya.

“Nantinya entah dalam bentuk sanksi permintaan maaf, sanksi hak jawab ke kita, bila tidak memuaskan pihak klien kami, maka kami akan melanjutkan ke pihak kepolisian, dan dewan pers akan menjadi saksi ahli pastinya,” tandas Herdiyan. (Rie)

 

 

 

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *