Leuwiliang, BogorUpdate.com – Seorang pekerja tambang tradisional (gurandil) bernama Maman, warga Kampung Nangela Lebak, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Maman ditangkap saat hendak menjual hasil tambangnya berupa emas mentah di sekitar Pasar Leuwiliang pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 6 gram emas mentah, satu unit handphone, serta beberapa peralatan tambang seperti gelundung dan satu karung lumpur.
Istri Maman, Khadijah, mengaku kondisi ekonomi keluarganya memburuk sejak suaminya ditahan sekitar 10 hari lalu. Ia menyebut kedua anaknya terpaksa berhenti sekolah karena tidak ada biaya.
“Saya punya dua anak, satu di pesantren, satu kuliah. Keduanya terpaksa berhenti karena bapaknya ditangkap,” ujar Khadijah saat ditemui di kediamannya, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, Maman baru sekitar satu tahun bekerja sebagai penambang tradisional. Sebelumnya, ia berjualan telur gulung keliling untuk menghidupi keluarga.
Khadijah menjelaskan, saat kejadian suaminya sempat diamankan ke Polsek Leuwiliang, kemudian dipulangkan, namun kembali dibawa oleh pihak kepolisian ke Polda Jawa Barat.
“Saat itu mau jual emas ke pengepul, tiba-tiba ditangkap. Sempat pulang, tapi malamnya dibawa lagi,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Ia berharap pemerintah dan pihak kepolisian memberikan keringanan terhadap suaminya, mengingat Maman merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.
“Saya berharap ada bantuan atau keringanan, karena kami keluarga tidak mampu,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Maman, Ajhari, menilai penangkapan dan penahanan kliennya terkesan diskriminatif.
Menurutnya, Maman hanyalah pekerja tambang, bukan pemilik atau pengelola tambang.
“Ini terkesan tebang pilih. Pekerja kecil yang ditangkap, sementara pemilik tambang besar di wilayah IUP Antam seolah tidak tersentuh hukum,” kata Ajhari.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka, termasuk penyitaan barang bukti dan penahanan.
“Atas dasar itu, kami akan menempuh upaya hukum praperadilan,” tegasnya.
Ajhari menambahkan, pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Dirkrimsus Polda Jawa Barat.
Beberapa alasan yang diajukan antara lain karena Maman merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak yang masih sekolah, serta baru pertama kali berurusan dengan hukum.
“Kami juga menjamin yang bersangkutan akan kooperatif selama proses hukum berjalan,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. (Agus)








