HomeKesehatanNasional

Ini Jawaban Kemkominfo atas Permintaan Menkes Lakukan Pemblokiran Iklan Rokok

 

BOGORUPDATE.COM – Sehubungan dengan adanya permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kemkominfo untuk melakukan pemblokiran iklan rokok internet, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

 

1. Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6/2019) pukul 13.30 WIB.

 

2. Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.

 

3. Tim AIS Kemkominfo langsung melakukan “crawling” dan ditemukenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan *wujud rokok*” (contoh di bawah)

4. Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas.

 

5. Menkominfo Rudiantara juga sudah menelepon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

 

Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi/regulasi dengan lebih baik. (JPP)

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Exit mobile version