BOGORUPDATE.COM – Islamic Lawyer forum kembali mengadakan seminar dengan tema “Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi ??”. Acara yang di pandu oleh Ahmad Khosinudin biasa di sebut Presiden ILF itu di selenggarakan di Amaris hotel Tebet jakarta selatan, pada Minggu (22/9/2019).
Rencana perubahan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK ini diwarnai dua narasi yang saling konfrontatif. Pemerintah bersama DPR berdalih bahwa revisi UU KPK ini dalam rangka memperkuat KPK.
Sementara itu, pimpinan KPK, sejumlah akademisi kampus, aktivis anti korupsi, menilai perubahan UU KPK ini justru memperlemah KPK. Sejumlah komisioner KPK, bahkan sampai mengembalikan mandat sebagai pimpinan KPK kepada Presiden.
Hal senada juga di sampaikan oleh Dr. Abdullah Hehamahua. Mantan penasehat KPK itu menyatakan kalau korupsi merupakan kejahatan luar biasa. “Jika ada yang menyatakan amandemen UU KPK lemahkan KPK, kalau saya katakan sakarotul maut. Korupsi kejahatan luar biasa bukan hanya satu partai satu intansi tetapi antar negara,” sebutnya di sesi awal diskusi.
Ditengah diskusi, Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH. MH, berpendapat kalau UU KPK tidak perlu direvisi. “Seharusnya UU KPK tidak perlu di revisi, yang diperlukan itu UU perampasan aset, jika ada kenaikan harta kekayaan pejabat yang tidak wajar sepanjang tidak dapat membuktikan dari mana asal kekayaan tersebut,” Katanya.
Dilanjutkan oleh Candra Purna Irawan, SH, MH, sekjen LBH Pelita umat, dirinya mempertanyakan posisi dewan pengawas. “Di undang-undang yang baru ada dewan pengawas, itu apa posisinya?. Itu penegak hukum bukan?, apa fungsinya, ko malah memberikan izin penyadapan. Dan pengangkatan pimpinan baru di KPK di duga kuat untuk mencekal Novel Baswedan agar tidak masuk lagi ke KPK,” Sebutnya.
Sementara Azam khan, di akhir acara mengungkapkan kalau revisi UU KPK penuh kemunafikan. “Revisi UU KPK penuh kemunafikan. Contohnya pemilihan badan pengawas, independen apa tidak. Kalu yang memilih badan pengawas itu presiden, apakah menjamin ke independensian nya,” Ujarnya.
Disisi lain, M. Budiyanto, Anggota BEM STIH Dharma Andiga, menambahkan, dirinya terpaksa menerima revisi UU KPK. “Terpaksa kita menyetujui revisi UU KPK dan pimpinan KPK yang baru, dengan harapan KPK Tetap eksis dan gencar membrangus para koruptor di negara ini,” Pungkasnya. (End/RSA)
Editor : Endi
