Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto/pmj)
Hukrim, BogorUpdate.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kegiatan Darurat Jawa dan Bali yang dimulai 3 Juli-20 Juli 2021 mendatang, sempat menimbulkan kemacetan dan memunculkan pengendara di beberapa titik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kepadatan kepadatan di titik-titik penyekatan.
“Lakukan penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi kemacetan dan tidak seimbang. Merencanakan personel yang berbarengan dengan masyarakat yang melintas,” ungkap Listyo Sigit, Rabu (7/7/21).
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, penyekatan di jalan di antaranya adalah pemasangan tanda peringatan akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter.
“Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen,” jelas Listyo Sigit.
Ia juga meminta setiap pos penjagaan minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP atau Linmas. Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat terkait pajak Nomor sesuai dengan Inmendagri 15 Tahun 2021.
“Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan,” perintahnya.
Listyo Sigit juga meminta untuk dilakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa kelengkapan surat berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja. melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung melaporkan ke tempat-tempat terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.
Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal memungkinkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukkan surat-surat dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian kerja. sektor non esensial dilarang untuk melintas,” tegas Listyo Sigit.
Khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, gojek yang melayani take away akan diizinkan untuk melintas. Perhatian, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.
Pria kategori yang pernah sebagai Kapolda Banten ini juga mengungkapkan, saat ini masih ada masyarakat esensial yang bingung soal kritikal dan nonesensial. Sehingga, diperlukannya pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.
“Memasang surat tentang pegawai Nomor masyarakat sesuai dengan Inmendagri 15 Tahun 2021. Petugas pos terdiri dari minimal 30 personel, TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, petugas Pelabuhan, Satpol PP atau Linmas,” ungkap.
Wajibkan untuk pengguna transportasi di pelabuhan untuk melakukan pengecekan dokumen berupa kartu vaksin dosis minimal satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1×24 jam dan mengisi E-HAC.
“Bagi penumpang dengan gejala indikasi Covid-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT-PCR dan dilakukan selama menunggu hasil tes,” tegasnya.
“Lalu, mengatur volume penumpang dan kendaraan yang akan masuk dan dilakukan pembelian tiket secara online untuk menentukan kapasitas penumpang dan distribusi sehingga tidak terjadi apa-apa,” katanya.
(pmj/bu)







