Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNews

KI DKI Jakarta Dorong OPD Serius dalam Pengisian SAQ untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi

×

KI DKI Jakarta Dorong OPD Serius dalam Pengisian SAQ untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, BogorUpdate.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI untuk bersungguh-sungguh dalam mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari pelaksanaan Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan ajakan tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa pengisian SAQ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan tolok ukur nyata dalam menilai keseriusan badan publik terhadap pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Pengisian SAQ ini penting untuk mengukur kualitas pelayanan informasi publik. OPD sebagai badan publik harus menunjukkan komitmennya melalui instrumen ini,” ujar Harry.

Proses pengisian SAQ dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 19 Agustus hingga 19 September 2025. Kegiatan ini menyasar berbagai kategori badan publik, termasuk dinas, badan, biro, serta pemerintah kota dan kabupaten.

Tahun ini, partisipasi juga diperluas ke tingkat suku dinas, khususnya di bidang Dukcapil, Kesehatan, dan Pendidikan yang untuk pertama kalinya akan mengikuti proses evaluasi ini.

Menurut Harry, badan publik tingkat dinas dan setara sudah cukup familiar dengan proses pengisian SAQ karena telah mengikuti E-Monev pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, hasil evaluasi tahun 2024 yang telah disampaikan KI DKI Jakarta juga dapat menjadi acuan perbaikan.

Penilaian SAQ E-Monev tahun ini mengacu pada enam indikator utama, yaitu:

1. Kualitas Informasi, Menyediakan informasi dasar terkait profil badan publik.

2. Sarana dan Prasarana, Tersedianya layanan PPID terintegrasi, termasuk daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK), serta fasilitas layanan informasi yang ramah disabilitas.

3. Jenis Informasi Kelengkapan dokumen yang wajib diumumkan, seperti laporan kegiatan tahun 2024, dokumen pengadaan, peraturan, serta data inventaris dan keuangan.

4. Pelayanan Informasi, Prosedur pelayanan informasi yang tepat dan pemahaman yang baik oleh petugas.

5. Komitmen Organisasi, Ketersediaan dukungan anggaran, SDM, dan regulasi internal yang mendukung keterbukaan informasi.

6. Digitalisasi Optimalisasi, pemanfaatan media sosial resmi untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Harry juga menambahkan bahwa pencapaian kategori informatif merupakan tujuan bersama yang diharapkan oleh KI DKI Jakarta. Ia mendorong semua badan publik untuk bersaing secara sehat dalam meningkatkan kualitas layanan informasi.

“Kami ingin melihat badan publik berlomba secara positif dalam memberikan pelayanan informasi yang terbaik. Ini adalah bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang transparan dan akuntabel,” tutup Harry. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *