Scroll untuk baca artikel
Home

Mendag Musnahkan 500 Balpres Pakaian Bekas Ilegal di PPLI, Pemerintah Perketat Pengawasan Impor

×

Mendag Musnahkan 500 Balpres Pakaian Bekas Ilegal di PPLI, Pemerintah Perketat Pengawasan Impor

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Surianto saat melakukan pemusnahan balpres pakaian bekas ilegal di PT PPLI. (Agus | Bogorupdate)

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin langsung pemusnahan balpres pakaian bekas ilegal hasil operasi pengawasan terpadu yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI).

Salah satu lokasi pemusnahan berada di fasilitas insinerator PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jumat (14/11).
Sebanyak 500 balpres dimusnahkan di PPLI, dan proses pemusnahan di berbagai titik ditargetkan rampung hingga akhir November.

Pemerintah menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan pelanggaran, dan tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menghentikan peredarannya yang merugikan industri nasional.

Balpres pakaian bekas ilegal dimusnahkan menggunakan insinerator ramah lingkungan berkapasitas 50 ton per hari milik PPLI, perusahaan pengolah limbah industri yang 95 persen sahamnya dikuasai DOWA Ecosystem asal Jepang.

Selama lebih dari 30 tahun, PPLI menjadi rujukan nasional dalam penanganan limbah B3, tumpahan minyak, hingga pemusnahan barang sitaan dari berbagai lembaga negara.

Dalam keterangan persnya, Mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan balpres pakaian bekas tersebut merupakan hasil pemantauan intelijen di 11 gudang di Kota Bandung.

“Ini adalah kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Kami terus memperketat pengawasan baik terhadap barang-barang yang sudah masuk maupun yang masih dalam proses penyelundupan,” ucap Budi Santoso kepada awak media.

Kemendag menindaklanjuti temuan ini melalui opsi sanksi administratif, re-ekspor, atau pemusnahan. Pemerintah memilih pemusnahan agar barang tidak kembali beredar di pasar.

Selanjutnya Ia menegaskan, bahwa penanganan penyelundupan pakaian bekas masih terus berjalan dan akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

“Dengan kerja sama yang kuat antarinstansi, kami harap persoalan impor ilegal dapat dituntaskan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Surianto menyoroti semakin meningkatnya arus masuk pakaian bekas impor. Berdasarkan data asosiasi, impor pakaian bekas pada 2025 meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

“Ini memukul industri tekstil dalam negeri. Mesin-mesin mereka bahkan banyak yang dijual kiloan. Distributor harus ditindak tegas,” ujar Darmadi.

Lebih lanjut Ia mengapresiasi Kemendag yang telah memberikan sanksi kepada delapan distributor dan meminta agar fokus penindakan diarahkan pada importir ilegal, bukan pedagang kecil atau UMKM yang hanya menjual kembali barang tersebut.

Pemilihan PPLI sebagai lokasi pemusnahan dilakukan karena fasilitasnya dinilai paling lengkap, berstandar tinggi, dan berpengalaman menangani berbagai jenis limbah serta barang sitaan negara.

Manager Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah lebih dari tiga dekade beroperasi di Indonesia dan kerap dipercaya pemerintah menangani tumpahan minyak, limbah B3, hingga pemusnahan barang berbahaya.

“Untuk pemusnahan pakaian bekas dari Kementerian Perdagangan kali ini, PPLI menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan yang merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia, berkapasitas 50 ton per hari,” jelas Arum.

Acara pemusnahan ditutup dengan penyampaian komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk terus memperkuat pengawasan, mempersempit ruang gerak penyelundup, dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional dari serbuan barang impor ilegal.

Dengan pengawasan yang diperketat dan kerja sama lintas lembaga, pemerintah berharap praktik impor pakaian bekas ilegal dapat ditekan secara signifikan dan tidak lagi mengganggu industri dalam negeri. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *