Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNews

Pelajar Dilarang Ikut Demo di Gedung DPR, Ini Respon LBH Street Lawyer

×

Pelajar Dilarang Ikut Demo di Gedung DPR, Ini Respon LBH Street Lawyer

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi. (Net)

Jakarta, BogorUpdate.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer merespon terkait sejumlah pelajar yang di hadang saat akan mengikuti aksi demo di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/22).

Lawyer dari LBH Street, Hujjatul Baihaqi mengatakan, sejak zaman pra-kemerdekaan, sejarah telah mencatat keterlibatan para pelajar dalam aksi-aksi penyampaian pendapat di muka umum, bahkan dalam perjuangan melawan kolonialisme.

Menurutnya, golongan pelajar merupakan bagian dari warga negara yang harus dilindungi hak konstitusionalnya. Tidak ada satu aturan pun yang melarang pelajar untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum.

“Sehingga penghalangan yang dilakukan terhadap para pelajar yang akan mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum hari ini adalah perampasan terhadap hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/22).

Hujjatul Baihaqi mengatakan, pihak-pihak yang menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah merupakan tindak pidana kejahatan, sebagaiamana ketentuan Pasal 18 UU No. 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.

Di pasal tersebut, kata Hujjatul Baihaqi, dijelaskan bahwa barang siapa dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

“Kami mengimbau kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan tugasnya, yakni bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum serta bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan UU nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bukan malah menghalau para peserta unjuk rasa,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepolisian untuk melakukan tindakan yang humanis dan menghargai hak asasi warga negara dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga aksi unjuk rasa atau demonstrasi hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *