Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNews

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Sebagai Libur Nasional

×

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Sebagai Libur Nasional

Sebarkan artikel ini

Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, SKB tiga menteri ini akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat ini. “Insya Allah secepatnya,” kata dia kepada awak media.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

Prasetyo mengungkapkan bahwa penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Insyaallah dalam waktu satu, dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo.

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan sebagai hari yang diliburkan.

Hari libur tersebut menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah pada bulan kemerdekaan.

Juri memaparkan penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Pemerintah berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama.(ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *