
BogorUpdate.com – Tanah kosong persis dibelakang SMP Negeri 1 Cileungsi, Kabupaten Bogor dikeruk oleh penambang liar. Informasi yang diperoleh bahwa tanah merah yang dikeruk itu dijual ke luar Bogor untuk kepentingan pengurugan.
Penuturan warga, galian tersebut sudah di stop oleh Satpol PP, bahkan saat ini pita kuning masih terlihat dililitkan di 2 buah alat berat excavator dan 4 buah mobil dump truck. Namun kegiatan galian itu distop Satpol PP bukan karena pengaduan pemilik lahan.
“Tanah ini tanah Tuhan, sehingga banyak yang mengklaim bahwa ini miliknya, ada juga yang mengaku sebagai kuasa hukum salah satu perusahaan tertentu namun ujung-ujungnya minta koordinasi. Kalau betul ada pemiliknya kenapa tidak dilaporkan ke polisi agar penambang liar itu diproses secara hukum,” kata Agus salah seorang warga yang kebetulan berada dilokasi galian saat dihubungi wartawan, kemarin.
Sementara itu, ketua Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) Maraja Manalu mengatakan, selama ini penambang liar (galian tanah liar) itu terlalu merajalela dan sudah melanggar aturan sehingga harus ditindak dengan tegas. Kabupaten Bogor kan disebut Tegar Beriman jangan dijadikan menjadi tempat penambangan liar.
“Saya minta dengan tegas, Pemerintah Kabupaten Bogor harus pidanakan pelaku penambang liar di belakang SMP Negeri 1 Cileungsi,” kata Maraja.
Maraja selaku ketua PKLP mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor yang responsif, “Saya sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP karena mereka berani menyetop galian liar itu. Kita akan kawal jangan sampai nanti alat berat excavator dan mobil dump truck yang saat ini disita dilepas begitu saja tanpa melalui proses hukum,” tutur Maraja.
Terpisah Penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadang, menuturkan, kami tidak mempersoalkan siapa pemilik lahan, saat ini ada bahan material yang dibawa keluar. Kita akan periksa siapa yang bertanggungjawab atas kegiatan ini.
“kita masih melakukan penyelidikan, galian tanah merah yang di belakang SMPN 1 Cileungsi akan kita proses hukum sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” tutur Dadang kepada awak media. (Eft/Mar)
Editor : Tobing







