Bogor, BogorUpdate.com, Kantor Pertanahan Kota Bogor menyerahkan 44 sertifikat Hak Pakai Barang Milik Daerah kepada Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor. Penyerahan ini sekaligus menandai upaya pemerintah kota memperkuat legalitas kepemilikan tanah dan bangunan milik daerah yang selama ini belum bersertipikat.
Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, penyerahan ini bukan hanya sebatas soal legalitas saja, tetapi menjadi bagian dari transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Ia pun pengamanan aset bisa optimal.
“Total sudah 400 sertifikat aset Pemkot Bogor yang telah dikeluarkan Kantor Pertanahan. Pemkot sendiri menaretkan 800 sertifikat bisa selesai hingga akhir tahun,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Akhyar Tarfi menyampaikan bahwa sertifikasi aset merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan tertib dan aman. Sertifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah.
Selain itu, sertifikasi ini sebagai upaya pencegahan terjadinya sengketa. “Dari total 44 sertifikat milik daerah, sebagian besar mencakup tanah dan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas publik, perkantoran, serta sarana layanan masyarakat di berbagai wilayah Kota Bogor,” imbuh dia.(ayu)













