HomeHukum & KriminalNasionalNews

Polri Siapkan Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Langgar Aturan Mudik

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto/pmjnews)

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Polri bakal mengatur sanksi pidana bagi masyarakat dan pihak tertentu yang nekat melanggar aturan mudik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut sanksi pidana tidak dilakukan secara merata terhadap seluruh pemudik.

“Tentunya akan menunggu belakangan oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi lain ketika didapati pihak yang sengaja untuk melanggar,” jelas Rusdi di Mabes Polri, Rabu (21/4/21).

Rusdi mencontohkan untuk angkutan umum. Sedari awal, kendaraan umum tidak tercatat mengangkut penumpang di masa Operasi Ketupat 2021 yakni 6-17 Mei. Namun, jika mereka tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi.

“Dari awal dikasi tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh, tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya biaya sendiri,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel yang gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam webinar ‘Sinergi Pemerintah dan Operator Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan’, Selasa (20/4/21).

“Dalam angkutan Lebaran, pengawasan ilegal atau perjalanan gelap atau tak berizin akan dilakukan dengan ketat,” ujar Budi Setiyadi.

 

 

 

 

 

 

(pmjnews/bu)

Exit mobile version