Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Putus Penyebaran Corona, Kejari Kabupaten Bogor Sidang Melalui Vicon

×

Putus Penyebaran Corona, Kejari Kabupaten Bogor Sidang Melalui Vicon

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memberlakukan persidangan secara online melalui Videoconference (Vicon) guna mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Munaji S.H, M.H, mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yakni Kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Pondok Rajeg Cibinong untuk pelaksanaan persidangan online.

“Persidangan online ini diharapkan dapat memutus rantai atau setidaknya mengurangi penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Bogor. Dan juga agar proses persidangan tidak terhambat di tengah pandemi Covid-19 karena baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim terikat dengan masa penahanan yang telah dilakukan kepada para terdakwa dan juga agar tetap kepastian hukum dapat tetap terwujud bagi mereka pencari keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kajari mengatakan nantinya terdakwa tidak perlu hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, terdakwa pria ataupun wanita cukup menjalani persidangan di ruangan yang sudah dipersiapkan di Lapas.

“JPU tidak perlu lagi ke Pengadilan Negeri (PN) cukup dengan hadir di ruang Vicon Kajaksaan Negeri Cibinong yang telah disiapkan sebelumnya, sedangkan untuk tedakwa tetap berada di Lapas Kelas II A Cibinong dengan difasilitasi pihak lapas untuk pelaksanaan Vicon,” Terangnya.

“Persidangan online ini dimulai pada hari ini, Senin (30/3/20). Dengan agenda sidang tuntutan dengan perkara anak yang berhadapan dengan hukum,” Katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Kejari Cibinong, Juanda S.H, M.H menambahkan selain persidangan online, kedepan juga akan dilakukan pembahasan bersama terkait dengan tahap 2 untuk dilakukan secara online.

“Tentunya kita akan melihat situasi dan kondisi perkembangan terkait Covid-19, yang pasti Kejari Kabupaten Bogor siap melaksanakan seluruh instruksi dan petunjuk pimpinan terkait dengan penyesuaian mekanisme kerja terkait dengan pandemi Covid-19 dan kita harus disiplin dan komit untuk melaksanakan itu sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut Juanda menyampaikan, bahwa besok pelaksanaan sidang melalui sarana Vicon akan mencakup seluruh agenda persidangan mulai pembacaan dakwaan sampai dengan pemeriksaan saksi dan juga tahap akhir persidangan yakni putusan.

“Kami berharap pelaksanaan sidang secara online ini tidak hanya sebatas pada saat kondisi pandemi corona ini, tetapi juga bisa berlanjut kedepannya terutama pada perkara-perkara yang proses pemeriksaan nya tidak rumit sehingga selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” tutup pria kelahiran Minang ini. (Wd)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *