Habib Bahar bin Smith. (Foto: PMJNews)
Hukrim, BogorUpdate.com
Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks), dan langsung dilakukan penahanan.
Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut bakal dijerat Pasal Berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun.
Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” terang Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, dilansir dari PMJNews, Senin (3/1/2) malam.
“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” sambungnya.
Sebagai informasi, Bahar bin Smith diperiksa terkait dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.











