Bogor RayaHomePemerintahan

Sidak KTR, Tim Gabungan Tidak Menemukan Puntung Rokok Berserakan di Kantor Kelurahan

Foto: Tim Gabungan sidak KTR di Minimarket wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor Senin (09/9/2019) siang 

 

 

BOGORUPDATE.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Jajaran Kelurahan Tanah Baru, Kelurahan Cimahpar, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar sidak penerapan perda Kawasan Tawasan Rokok (KTR), kemarin. Dalam sidak terbagi dua tim yang menyasar, Kampus, minimarket, Futsal, Toko, di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

 

foto : Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanah Baru Rudi KS saat sidak KTR, mencopotkan spanduk Reklame Rokok di Toko depan Futsal Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor

 

 

Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanah Baru Rudi KS mengatakan, saat sidak ke Kantor Kelurahan Tanah Baru dan Kelurahan Cimahpar tidak ditemukan puntung rokok berserakan. Demikian minimarket tidak didapati rak rokok yang tidak menutup dengan tirai.

 

“Kantor kelurahan kondusif dan penutupan ini wajib bagi minimarket yang menjual rokok. Berdasarkan dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor, ” ujarnya kepada Bogorupdate.com.

 

Ia menerangkan, untuk yang tertangkap tangan merokok, seperti didapati di Futsal Cimahpar diberikan pembinaan dan Toko yang memakai spanduk reklame rokok Tim nya mencopotkan spanduk tersebut.

 

“Inilah perlu nya KTR disosialisasikan,” tandas Rudi KS. (Rie)

 

 

 

Editor : Refer

Exit mobile version