Nasional, BogorUpdate.com, Mulai tahun 2026, penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual bebas dieceran. Pemerintah berencana akan menerapkan sistem baru penyaluran gas bersubsidi ini.
Perubahan penyaluran gas elpiji 3 kg ini dilakukan pemerintah setelah besarnya kebocoran dan dinilai tidak tepat sasaran. Tidak sedikit masyarakat yang tergolong mampu ikut menikmati gas bersubsidi ini.
Rencananya, pemerintah hanya akan memberikan subsidi kepada warga miskin dan rentan, sesuai kategori ekonomi desil 1–7.
Berikut syarat untuk mendapatkan elpiji 3 kg
1. Terdaftar dalam Data DTSEN milik BPS.
2. Memiliki NIK aktif dan valid untuk verifikasi saat pembelian.
3. Masuk kategori ekonomi desil 1–7 (miskin atau rentan).
4. Melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi.
5. Dokumen lengkap, seperti KTP, KK, dan bila perlu rekening penerima bantuan.
Verifikasi Data Penerima Subsidi:
1. Cek Status Data di BPS atau Pemerintah Daerah
Kunjungi kantor kelurahan atau desa untuk menanyakan apakah data kamu sudah masuk DTSEN BPS.
Biasanya petugas akan memeriksa berdasarkan NIK dan KK.
2. Pastikan NIK Kamu Aktif di Dukcapil
Banyak kasus warga tidak bisa menerima bantuan karena NIK belum aktif atau salah input.
Kamu bisa cek langsung melalui layanan dukcapil.kemendagri.go.id atau datang ke Disdukcapil setempat.
3. Lengkapi Data Sosial Ekonomi
Petugas BPS akan melakukan pendataan dan wawancara terkait penghasilan, pekerjaan, dan kondisi rumah.
Pastikan kamu menjawab dengan jujur agar datamu sesuai kriteria penerima.
4. Gunakan Pangkalan Resmi Saat Membeli LPG 3 Kg
Mulai 2026, setiap pembelian akan diverifikasi menggunakan NIK melalui aplikasi digital di pangkalan resmi.
Jika datamu sesuai, transaksi akan disetujui.
5. Ikuti Sosialisasi di Wilayahmu
Pemerintah bersama BPS dan ESDM akan melakukan sosialisasi ke desa-desa dan kota besar mulai akhir 2025.(ayu)









