THM Note Karaoke & Cafe Buka Dibulan Puasa. (Bogorupdate)
Cibungbulang, BogorUpdate.com – Tidak menghargai bulan Suci Ramadhan, Tempat Hiburan Malam (THM) Note Karaoke & Cafe di Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor Beroperasi hingga larut malam, hingga dikecam Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kecamatan Cibungbulang.
Tidak hanya itu, aktivitas tersebut kerap kali menjual minuman keras dan adanya wanita penghibur.
Ketua PK KNPI Kecamatan Cibungbulang, Bella Akbar, menyampaikan bahwa aktivitas hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadhan sangat tidak menghormati nilai-nilai religius masyarakat serta berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat Cibungbulang yang mayoritas beragama Islam.
“Kami PK KNPI Kecamatan Cibungbulang mendesak pemerintah dan aparat penegak peraturan daerah untuk segera melakukan langkah-langkah pengecekan izin oprasional, melakukan penertiban, dan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha tersebut,” ujarnya.
Selain itu, itu ia juga mempertanyakan legalitas izin operasional karaoke tersebut, mengingat setiap tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang menyebutkan bahwa setiap usaha pariwisata, termasuk tempat hiburan karaoke, wajib memiliki perizinan usaha dari pemerintah daerah serta menjalankan usahanya dengan memperhatikan norma agama, adat istiadat, dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha hiburan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai klasifikasi usaha.
Lebih lanjut, dalam peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur bahwa aktivitas tempat hiburan harus memperhatikan ketertiban lingkungan, norma sosial, serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar, terlebih pada momentum keagamaan seperti bulan Ramadhan.
Ia menegaskan bahwa pemuda memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai sosial, ketertiban, serta kesucian bulan Ramadhan di tengah masyarakat.
“Kami meminta pihak terkait segera turun tangan. Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan, maka tempat hiburan tersebut harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku. KNPI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kepedulian pemuda terhadap ketertiban dan nilai-nilai moral masyarakat,” pungkasnya. (Muhammad).













