Scroll untuk baca artikel
EntertainmentHome

Wawww, Zumi Zola Didakwa Terima Uang Gratifikasi Sebesar 44 Miliar

×

Wawww, Zumi Zola Didakwa Terima Uang Gratifikasi Sebesar 44 Miliar

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Sidang perdana Zumi Zola akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/18). Dalam sidang, Jaksa membacakan dakwaan yang berisi bahwa Zumi telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, serta sebuah mobil Alphard.

 

“Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi,” kata jaksa KPK, Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/18).

 

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Zumi tidak sendiri, melainkan dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Melalui Apif sejumlah Rp 34,6 milyar.

 

“Melalui Asrul Rp 2,7 milyar dan sejumlah US$ 147,300 serta satu Toyota Alphard D 1043 VBM. Melalui Arfan Rp 3 milyar, US$ 30.000, dan SGD 100.000,” papar Rini.

 

Jaksa KPK juga memamparkan uang sebanyak itu dikumpulkan Apif, Asrul, dan Arfan dari berbagai rekanan proyek di Jambi.

 

Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Dari hasil gratifikasi, Zumi diduga memakai uang itu untuk kepentingan keluarganya.

 

 

 

 

Editor : Endi | Cumicumi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *