David Yulianto Koboi arogan di Tomang. (Foto: Dok PMJ)
Hukrim, BogorUpdate.com – Polisi menyebutkan bahwa motif dari ‘koboi jalanan’ arogan pengemudi mobil dengan pelat dinas Polri palsu bernama David Yulianto (32) marah-marah dan melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online berinisial HH, hanya karena tersinggung.
Hal itu disampaikan Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto, Ia menyebutkan pelaku David yang sudah dijadikan tersangka mengakui dirinya tersinggung saat mobilnya serempetan dengan mobil korban.
“Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempetan kendaraan tersebut,” ujar Emil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/23).
Kendati demikian, penyidik belum bisa menjadikan pengakuan awal tersangka tersebut menjadi sebuah kesimpulan. Oleh karenanya penyidik masih mendalami pernyataan tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka yakni 1 unit iPhone 13 Pro Max, 1 unit Samsung S21, 1 unit mobil Mazda bernopol D 1562 PY, 1 pelat nomor dinas polisi 10011-VII, 1 pucuk senjata air soft gun, 1 kunci akses apartemen.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi ‘koboi’ bersenjata di exit Tol Tomang yang melakukan pemukulan terhadap seorang sopir taksi online berinisial HH.