Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: PMJNews).
Nasional, BogorUpdate.com
Jaksa Agung, Burhanuddin meminta jajarannya fokus menyelamatkan aset negara, dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi.
Menurut Jaksa Agung, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang mendorong aparat penegak hukum semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan sanksi pidana secara tegas, guna memulihkan kerugian keuangan negara.
“Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Burhanuddin, dilansir dari PMJNews, Jumat (10/12/21).
Lanjut Burhanuddin mengatakan, sampai saat ini kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah perkara korupsi. Salah satunya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri. Kasus ini telah menggunakan pasal TPPU terhadap Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Masih kata Burhanuddin, kasus lainnya adalah dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019. Kasus ini menjerat Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya.
Sementara itu, kata Burhanuddin, untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap adalah Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara ini juga telah diterapkan TPPU.
Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk memaksimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi pada kementerian/lembaga.
“Mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti korupsi. Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan,” tukas Burhanuddin.