Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Jawab Kegalauan Para Kades Soal Samisade, Rudy Susmanto: “Tinggal Kecepatan Eksekutif”

×

Jawab Kegalauan Para Kades Soal Samisade, Rudy Susmanto: “Tinggal Kecepatan Eksekutif”

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, saat reses di Kecamatan Klapanunggal.

Babakan Madang, BogorUpdate.com – Banyaknya pertanyaan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor, soal kapan anggaran program bantuan infrastruktur desa atau yang biasa disebut program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) turun, nampaknya belum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pasalnya, meski anggaran untuk Program Samisade sudah tersedia, namun permintaan Anggota DPRD Kabupaten Bogor terkait payung hukum atau merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang bantuan program infrastruktur desa, masih belum diselesaikan oleh Eksekutif.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Menurutnya, Anggota Dewan sangat mendukung dan mendorong program Samisade dari awal. Sebelumnya, pada saat selesai Pertanggungjawaban Laporan Kinerja Perangkat Daerah, pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung program bantuan infrastruktur desa tetap dilaksanakan dengan syarat Perbup-nya direvisi terlebih dahulu.

“Nah ini tinggal kecepatan eksekutif, pada saat eksekutif menyelesaikan Perbup-nya tinggal kita klasifikasi desa mana yang sudah menyelesaikan laporannya, distribusikan Anggaran Samisadenya. Sebaliknya, jika desa yang belum menyelesaikan pertanggungjawabannya jangan diberikan. Jadi harus ada reward and punishment nya,” tegas Rudy Susmanto kepada BogorUpdte.com, Selasa (19/7/22).

Wakil Sekertaris DPP Gerindra itu menambahkan, Informasinya sampai saat ini Eksekutif sudah selesai melakukan revisi Perbup. Namun hingga kini, DPRD belum menerima hasil revisi Perbup tersebut.

“Malah saya dengar dari media bahwa eksekutif sudah selesai melakukan revisi Perbup, namun DPRD sampai saat ini belum menerimanya,” bebernya.

Kalau memang Perbupnya sudah selesai dan itu bisa memayungi program yang ada, aman secara aturan hukum, sambung Rudy Susmanto, silahkan dijalankan.

“Kalau tidak selesai, maka di Perbupnya harus diatur bagaimana sistem pinaltinya seperti apa, dan sanksinya seperti apa. Kalau batas akhirnya karena bantuan Samisade masuk di anggaran APBD 2022, tentu batas akhirnya adalah akhir tahun 2022,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya butuh sama-sama adanya kecepatan dari Eksekutif juga. Kalau bantuan keuangan desa tidak terserap dan tidak terealisasi, serta Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru juga belum turun, DPRD tidak bisa melaksanakan LPJ APBD tahun 2021.

“Karena kita juga belum tau jawaban dari Anggota dan Fraksi DPRD seperti apa, dengan begitu jika tidak ada APBD Perubahan maka potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) akan tinggi. Untuk anggarannya dari dari 416 desa kurang lebih sekitar Rp 400 miliar,” tandas Rudy Susmanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *