Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri ASN Tahun 2022, Ini Tanggalnya

×

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri ASN Tahun 2022, Ini Tanggalnya

Sebarkan artikel ini

Presiden Joko Widodo. (Setkab)

Pemerintahan, BogorUpdate.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022.

Keputusan aturan cuti tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” sebut Jokowi dilansir dari Setkab, Selasa (26/4/22).

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *