Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

KAHMI Sikapi Proyek Apartemen dan Hotel di Bogor Raya

×

KAHMI Sikapi Proyek Apartemen dan Hotel di Bogor Raya

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Setelah Izin dikeluarkan Pemkot Bogor, PT. Sejahtera Eka Graha (PT.SEG) mulai menggarap proyek apartemen Bogor Heritage and Ecopark. Bahkan kedepan juga akan dibangun hotel JW Marriot yang berfasilitas helipad di kawasan Bogor Raya.

Hal itu menjadi isu hangat di Kota Bogor sehingga banyak diperbincangkan sejumlah kalangan, tak terkecuali Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Bogor yang juga ikut buka suara.

Pengurus Bidang Pembangunan Daerah dan Partisipasi Publik Korp Alumni HMI (KAHMI), Dwi Arsywendo mengatakan, pembangunan kawasan Bogor Raya seharusnya memperhatikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang masih berlaku, walaupun saat ini perda tersebut sedang direvisi.

“Jadi bukan berarti Pemkot Bogor dapat seenaknya mengeluarkan izin atas pembangunan tersebut. Kita ketahui bersama bahwa Danau Bogor Raya itu adalah daerah penyangga resapan air, maka seharusnya tidak boleh dibangun untuk apartemen atau hotel, kecuali Perda RTRW tersebut telah terbit revisinya,” ujar Dwi, Kamis (17/12/20).

Dia berpendapat, bahwa pembangunan itu melanggar aturan yang tercantum dalam perda sebelumnya, terutama mengenai terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) empat tower apartemen. “Bagaimana mungkin IMB itu bisa terbit sedangkan Perda RTRW masih dalam tahap revisi,” tegas dia.

Dwi menuturkan, dalam pasal 37 ayat (7) Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang penataan ruang jelas menyebutkan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

“Dalam pasal 73 Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang penataan ruang pada ayat (1) menyebutkan Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00, dan ayat (2),” jelasnya.

Dia juga mengatakan, disitu juga disebutkan bahwa selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

“Pembangunan kawasan Bogor Raya itu tidak sesuai Perda RTRW yang masih berlaku saat ini, dan diduga juga melanggar Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Sejahtera Eka Graha (SEG) berencana menghadirkan hotel bintang lima JW Mariot. Kepada wartawan, arsitek JW Mariot Bogor, Muliadi Liauw mengatakan bahwa hotel itu mengusung konsep nature, dengan memaksimalkan dan mempertahankan kondisi alam di sekitarnya.

Hotel itu juga akan dilengkapi dua basement parking, kemudian meeting room, ballroom dan lantai keseluruhan ada 22 lantai untuk kamarnya, selain itu juga akan persiapkan dua lantai diatasnya untuk spesial restoran.

“Dan diatasnya kita buat juga untuk orang orang yang lebih penting jadi itu area spesial yang lebih tertutup jadi tidak selalu terbuka jadi kita kan membuat akses dari bawah lift dari groundflok khusus ke lantai 22, jadi total lantai adalah 26 dan diatas lantai 26 kita bangun helipad,” kata dia.

Masih kata dia, bahwa hotel JW Mariot yang akan dibangun di kota hujan itu juga akan dikengkapi jembatan kaca pada lantai 22 agar Kota Hujan dapat terlihat dari ketinggian. Kemudian beberapa bagian restoran nantinya akan menjorok keluar gedung, sehingga konsumen akan serasa melayang.

“Beberapa area lagi juga kita membuat wacana untuk outbond di lantai 13, orang kan biasanya membuat outbond disebuah pelataran, tetapi kita membuatnya di atas gedung,” katanya.

Diketahui rencana pembangunan itu mencuat setelah PT SEG menjalin kerjasama dengan PT Bimayasa PanNata Gemilang dengan Marriott lnternasional. Sebelumnya, PT Bimayasa Parwata Gemilang telah berinvestasi di Bogor Heritage Ecopark dengan membeli lahan untuk pembangunan Hotel bintang Iima bertaraf lnternasional.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *