Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kasus Urip Saputra Yang Pura-pura Mati Selesai Secara Restorative Justice

×

Kasus Urip Saputra Yang Pura-pura Mati Selesai Secara Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memastikan kasus Urip Saputra (40), yang sempat heboh merekayasa meninggal dan hidup lagi atau pura-pura mati sudah selesai dengan mengedepankan restoratif justice.

AKBP Iman Imanuddin mengatakan dalam suatu kejadian atau penegakkan hukum terdapat tiga hal yang diperhatikan. Mulai dari keadilan, manfaat, dan kepastian tujuan hukum itu sendiri.

“Teman-teman sekalian dalam proses penegakan hukum itu ada tiga hal yang perlu kita sepakati untuk tujuan hukum itu sendiri baik keadilan, kemanfaatan kemudian kepastian,” ungkap Iman, Senin (21/11/22).

Iman menyebutkan, dalam kasus Urip Saputra ini, telah selesai dengan mengedepankan penyelesaian restorative justice. Hal ini dinilai lebih bermanfaat dan menjadikan pelajaran bagi semua pihak.

“Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk pemanfaatan hukum dan rasa keadilan. Dengan mekanisme yang sekarang ada restorative justice saya kira itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semuanya,” ujarnya.

Iman juga menekankan kepada Urip Saputra bahwa kejadian ini bisa dijadikan pelajaran karena setiap langkah atau mengambil keputusan pastinya akan mengandung konsekuensi. Dia menyebut pelaku kini sudah sadar.

“Sekarang yang bersangkutan sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan. Saya kira itu, selesai ya rekan-rekan sekalian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *