Sukamakmur, BogorUpdate.com – Tim kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun ke lapangan untuk verifikasi blok 27 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Rabu (14/6/23).
Dengan adanya pemblokiran di dua Desa di Kecamatan Sukamakmur, tim verifikasi dari Kejagung dan BLBI baru turun kelapangan mengecek 8 bidang tanah dari ratusan hektar yang yang diklaim sitaan Bank Indonesia (BI).
Camat Sukamakmur, Bakri Hasan
mengatakan, hari ini tim Kejagung bersama Bappeda, BLBI, BPN wilayah 2 hadir dalam pengecekan blok 27 yang ada sekitar 8 bidang di Desa Sukaharja.
“Permasalah tanah ini sudah berlarut larut, dan kejaksaan Agung dalam sita aset ini sudah memblokir dua Desa untuk mengamankan tanah yang diklaim milik terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat,” ucap Bakri Hasan kepada Bogorupdate.com.
Selanjutnya Bakei Hasan juga menjelaskan, sebenarnya permasalah ini sudah cukup lama, dari tahun 1993, tapi tim sita aset Kejagung atas putusan Mahkamah Agung, memblokir dua Desa, diantaranya Desa Sukamulya, dan Desa Sukaharja.
“Ya, dengan adanya pemblokiran ini, sebetulnya warga banyak yang terganggu juga, baik dari masalah perpajakannya, pembuatan surat tanah, dan lainnya. Saya berharap mudah-mudahan, masalah ini cepat selesai karena ini aset negara juga,” ungkapnya.
Disisi lain Ia juga menyampaikan, dengan adanya tanah milik warga yang masuk dalam ploting BLBI, bisa mengambil langkah hukum, asalkan tanah tersebut sesuai data atau surat tanah yang jelas dimiliki sema ini.
“Nah ini sarankan kepada warga untuk dilakukan melalui proses hukum, apabila tanah warga tersebut sudah mempunyai sertipikat, dan datanya yang jelas semua, dari aset dan tanahnya sendiri jadi ini harus clear semua,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia juga memaparkan, mereka mengklaim data tanah yang diploting ini dari BI, sedangkan warga sudah banyak yang mempunyai surat tanah yang sudah sertifikat. Biar lah semua itu ada proses hukumnya,
“Saya berharap kepada masyarakat, jika memiliki kepemilikan yang sah maka pertahankan hak nya dengan mengajukan klaim ke kejaksaan Agung dibagian aset karena lahan itu masuk plotingnya,” pungkasnya.