Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kejari Kabupaten Bogor Hentikan Penuntutan Pidana Penipuan HP, Ini Alasannya

×

Kejari Kabupaten Bogor Hentikan Penuntutan Pidana Penipuan HP, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Foto tersangka saling berdamai dengan korban, di aula kantor Kejari Kabupaten Bogor, Rabu (2/3/22).

Cibinong, BogorUpdate.com
Berdasarkan keadilan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan handphone (HP).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan awal mula kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan para tersangka. Adapun kasus tersebut bermula, pada minggu (28/11/21) sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di depan Cibinong City Mall, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tersangka 1 (Kadir) dan tersangka 2 (Irawan) menemui anak korban bernama Muhammad Didik.

“Kemudian para tersangka memperdaya anak korban untuk menyerahkan satu unit handphone merk Redmi A9 berwarna biru, dengan memberikan satu buah cincin kepada anak korban yang dapat digunakan untuk jaga diri dan pegangan badan,” ungkap Agustian Sunaryo, Rabu (2/3/22).

“Setelah mendapatkan handphone anak korban tersebut, kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp 600.000 yang di bagi masing-masing Rp 300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke,” sambung Kajari.

Agustian Sunaryo menyebutkan, proses pengajuan penghentian perkara tersebut dimulai pada saat telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap kedua oleh penyidik Polsek Cibinong pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 lalu.

Kemudian, Kajari Kabupaten Bogor bersama jaksa penuntut umum selaku fasilitator berupaya untuk melaksanakan upaya perdamaian antara para tersangka dengan korban.

“Dalam pertemuan tersebut, para pihak bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat para tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban Muhammad Didik berupa satu unit handphone Redmi A9,” ujar Agustian Sunaryo.

Agustian Sunaryo mengatakan, pengajuan penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, didasarkan atas ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Yaitu, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Lalu para tersangka sudah meminta maaf kepada anak korban atas perbuatan penipuan dan para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Agustian Sunaryo.

Para tersangka telah mengganti kerugian yang dialami oleh korban anak bahwa harga handphone tersebut sebenarnya sekitar sebesar Rp1.300.000 oleh karena Ibu saksi korban membeli dengan pembayaran kredit sehingga harga handphone tersebut menjadi Rp.2.800.000.

Bahwa atas permohonan maaf tersebut tersangka kepada anak korban maka anak korban bersedia memaafkan para tersangka dan sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan.

“Yang terakhir, bahwa latar belakang para pelaku melakukan perbuatannya itu karena tersangka 1 (Kadir, red) membutuhkan biaya untuk pengobatan penyakit stroke dan penyakit diabetes yang dialaminya. Sedangkan tersangka 2 (Irawan, red) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Agustian Sunaryo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *