Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Bencana

×

Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Bencana

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, setelah selesai melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BTT, Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 dan 724 kepada inisial S (53) dan SS (42).

“Untuk tersangka S saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2017. Lalu tersangka S sebagai pegawai Kontrak BPBD sejak tahun 2011-2018,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/7/22).

Juanda menambahkan, untuk kedua pelaku memiliki perannya masing-masing dalam pencairan dan penyaluran BTT terhadap korban bencana pada tahun 2017 lalu.

“S sendiri berperan sebagai yang melakukan pelaksaan untuk pencairan BTT tahun anggaran 2017 tersebut. Sementara SS membantu tersangka S sebagai pegawai BPBD,” jelas Juanda.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk BTT yang disalahgunakan tersangka untuk sementara berdasarkan penyidikan yang dilakukan ada 3 Kecamatan yang menjadi pusat perhatian yaitu Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga.

“Untuk kerugian negara ialah Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan Kejari Kabupaten Bogor,” tandasnya.

Sementara itu, Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 dan 3 UUD tindak pidana korupai sebagaimana diatur dalam UUD 31 tahun 1999 dengan ancaman hukumannya 4 sampai 20 dan minimal 1 sampai 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *