Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja.
Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor Sumardi tersangka kasus korupsi bantuan dana bencana alam tahun 2017 sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena diketahui tidak masuk kerja sejak 29 Juli lalu.
Penetapan DPO terhadap Sumardi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, Rabu (24/8/22).
Dodi Wiraatmaja pun mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk tidak membayar gaji atau tunjangan kepada Sumardi yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana belanja tidak terduga (BTT) yang diperuntukkan kepada korban bencana alam di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga.
“Sudah hampir sebulan tersangka tidak masuk kerja, saya ingatkan kepada pimpinannya agar jangan diberikan gaji dan tunjangan,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu, (24/8/22).
Dodi Wiraatmaja pun menambahkan perlu ada teguran maupun sanksi kepada tersangka Sumardi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
“Ingat kini ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana apabila 28 hari atau lebih secara komulatif tidak kerja tanpa alasan yang sah, maka diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaannya sendiri. Saat kami mencari dia ke kantornya, kami juga menemukan fakta bahwa ia memerintahkan adminnya untuk mengabsen dirinya, padahal ia tidak pernah masuk,” tambah Dodi Wiraatmaja.