Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPendidikan

Kejari Kota Bogor Dalami Dugaan Pungli Oleh Oknum Komite Sekolah

×

Kejari Kota Bogor Dalami Dugaan Pungli Oleh Oknum Komite Sekolah

Sebarkan artikel ini

Kasie Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa. (Ist)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum komite sekolah di sejumlah sekolah kota Bogor menyeruak. Hal itu terlihat saat adanya penanganan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terkait dugaan pungli kepada siswa.

Kasie Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa menjelaskan terhadap dugaan pungli tersebut pihaknya melakukan pendalaman terkait kasus yang terjadi di sejumlah sekolah. Saat ini komite sekolah memang tidak diperbolehkan untuk melakukan pemungutan uang atau barang kepada siswa dalam jumlah apapun. Hal itu karena adanya peraturan terkait penyelenggaraan sekolah di instansi negeri yang sudah mekanisme dalam pembiayaannya.

“Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk dan besaran apapun di sekolah Negeri, kita menerima laporan dugaan pungutan yang saat ini sedang pendalaman,” katanya, Selasa (12/5/23).

Sementara itu Wali Kota Bogor, Bima Arya menegaskan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk lebih memastikan Komite Sekolah tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan persoalan. “Karena yang terdampak adalah para siswa dan para orang tua yang kurang mampu,” tegasnya.

Terkait pungli (pungutan liar) yang terjadi di salah satu sekolah dasar, pada kesempatan tersebut Bima Arya menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan pungli sesuai kewenangan wali kota dan tidak berhenti di satu sekolah.

“Tetapi akan terus menindaklanjuti laporan yang ada di sekolah lain di Kota Bogor,” tegas Bima Arya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *