Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Keras! Rudy Susmanto Desak Satpol PP Tertibkan Kegiatan Kavling Ilegal di Bogor Timur

×

Keras! Rudy Susmanto Desak Satpol PP Tertibkan Kegiatan Kavling Ilegal di Bogor Timur

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto

Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendesak penegak Perda yaitu Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menindak kegiatan kavling kebun yang makin marak di Wilayah Bogor Timur (Botim).

“Untuk izin kavling kan belum ada aturan nya. Namun sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tapi belum jadi Perda, jadi jangan dulu melakukan kegiatan,” tegas Rudy Susmanto, Rabu (20/7/22).

Politisi Gerindra itu mengingatkan, sampai belum dikeluarkannya Perda terkait Kavling, para pengusaha agar tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu. Jika terus dilanjutkan tanpa ada izin, dikhawatirkan ada dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami tidak melarang apalagi membatasi investor yang ingin berinvestasi membangun di Kabupaten Bogor. Tapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku disini, apalagi ini menyangkut legalitas surat menyurat dan perizinan semua harus sesuai dengan porsinya ” ujar Rudy Susmanto.

Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra itu menambahkan, untuk pembuatan Perda perlu kajian dari beberapa Dinas terkait, apalagi posisi Kavling Kebun itu di pegunungan.

“Apakah zona nya masuk untuk kavling kebun atau tidak, dan apakah nantinya rawan tanah bergerak apa tidak, itu butuh kajian dari para ahli,” tegasnya.

Maka dari itu, sambung Rudy Susmanto, mengingat izin untuk usaha kavling kebun di Kabupaten Bogor itu belum ada, agar Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menindak dan menertibkan terlebih dahulu sampai benar-benar Perda itu terwujud.

“Dan saya harapkan Propemperda untuk kavling kebun ini tidak dijadikan ajang jualan menarik konsumen, jika ada pengusaha atau agency atau marketing yang menjadikan Propemperda ini untuk menarik konsumen saya akan panggil langsung Pengusaha nya,” jelas Rudy Susmanto.

“Jika masih membandel dan melakukan kegiatan usaha tanpa izin, maka Satpol PP Kabupaten Bogor harus turun tangan untuk menindak kavling ilegal tersebut,” sambungnya.

Rudy Susmanto meminta, untuk Komisi pengusung Perda Kavling Kebun tersebut segera berkomunikasi dengan eksekutif untuk melakukan kajian terkait keberadaan kavling kebun yang ada di wilayah Bogor Timur yang saat ini sudah menjamur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *