Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua komite sekolah SMAN 3 Cibinong, Gerry Sierra angkat bicara terkait di pertanyakannya validasi sumbangan yang tak tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022.
Gerry menyebut, validasi yang dimaksud dalam sumbangan komite itu menyangkut pelaporan kembali kepada orangtua murid berapa jumlah yang diperoleh.
“Dan yang menggunakan anggaran dari hasil sumbangan itu yakni pihak Sekolah SMAN 3 Cibinong juga harus melaporkan kepada kami selaku Komite Sekolah. Selanjutnya komite akan melaporkan kepada orangtua siswa karena itu adalah dana publik yang harus di pertanggung jawabkan,” jelas Gerry Sierra kepada Bogorupdate.com, pada Selasa (15/11/2022) malam.
Menurut Gerry, maksud dari validasi dalam sumbangan di SMAN 3 Cibinong oleh pihak Komite mengartikan sebuah pencatatan, disahkan maupun adanya ikatan tertulis dari orangtua yang memberikan sumbangan untuk sekolah melalui komite sekolah.
“Jadi kalau kami di periksa juga, kami punya bukti pencatatannya bahwa ini loh buktinya yang diketahui orangtua dan telah ditandatangani sesuai dengan tanggal bulan dan tahunnya,” bebernya.
Apalagi, kata Gerry, terjadinya penggalangan dana melalui sumbangan dari orangtua siswa yang dilakukan komite sekolah berdasarkan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Jadi pak dasarnya komite itu RKAS terkait adanya sebuah kebutuhan, serta komite itu validasi hanya sebatas pencatatan artinya jelas uang ini dari mana kemana, jumlahnya berapa untuk bisa di pertanggungjawabkan kepada orangtua,” tegasnya.
“Misalnya pertanggungjawaban kami itu pertama kepada orangtua siswa, dan kedua kepada sekolah. Adapun pemakaian sesuai dengan RKAS, komite tidak memegang 1 rupiah pun karena kami bukan pengguna anggaran melainkan akan tetapi Kepala Sekolah lah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam RKAS, dan mereka wajib menyampaikan laporan kepada
Komite Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester, hal itu sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2022 pasal 18 huruf a,” tukasnya.
Sebelumnya, Sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga salahi aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah, dengan adanya validasi dari sumbangan orangtua murid didasari kemampuan.
Menurut sumber kepada Bogorupdate.com yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa sumbangan yang dilakukan oleh pihak komite SMAN 3 Cibinong semakin tidak jelas lantaran adanya validasi.
Sumber menjelaskan, mengenai kaitan dimana pihak komite kembali mengirim pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp beberapa Orangtua murid SMAN 3 Cibinong menyangkut validasi tersebut.
Pembicaraan bapak Gerry siera tdk sesuai dgn yg ada di berita bogor.yg saya tahu iuran sdh di patok paling kecil mulai dari 1,5 jt s/d 5 jt jadi di adakannya validasi itu buat yg di mampu iuran yg sdh di tertera.di suruh isi formulir di tanya penghasilan perbulan berpa.dan sanggupnya iuran brp .secara tdk langsung pihak komite ada kerja sama dgn pihak sekolah.skrg sdh terjadi di semua sekolah negeri SMP atau SMA
Kalo sipatnya sumbangan secara tdk langsung ada penolakan dan ada kata” kurang menyenangkan kepihak orang tua murid kalo memberikan sumbangan di bawah 1,5 jt .dan tdk mau memberikan bukti kwitansi