Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Koalisi Masyarakat Anti Hoax Geruduk KPU Kabupaten Bogor, Minta Hentikan Aplikasi SiRekap

×

Koalisi Masyarakat Anti Hoax Geruduk KPU Kabupaten Bogor, Minta Hentikan Aplikasi SiRekap

Sebarkan artikel ini

Koalisi Masyarakat Anti Hoax geruduk KPU Kabupaten Bogor. (BU)

Cibinong, BogorUpdate.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Hoax mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, pada Rabu (28/2/24) siang.

Massa aksi meminta negara menghentikan proses perhitungan suara pada ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legisatif (Pileg) 2024 melalui aplikasi SiRekap.

“Kami, melalui KPU Kabupaten Bogor menuntut KPU RI maupun negara menghentikan perhitungan suara melalui aplikasi SiRekap, karena menyebarkan berita bohong atau tidak tepat,” kata Kordinator Aksi Koalisi Masyarakat Anti Hoax Ali Topan Vinaya kepada wartawan.

ATV sapaan akrab Ali Topan Vinaya pun meminta KPU RI maupun negara bertanggungjawab akan penggunaan anggaran dalam pembuatan aplikasi SiRekap, dimana pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Permasalahan di Pilpres dan Pileg 2024 ini kan karena berawal dari aplikasi SiRekap yang merupakan website resmi produk KPU RI, dimana pembiayaannya dari APBN hingga harus diaudit karena terjadi beberapa kasus pergeseran atau penggelembungan suara pasangan calon (Paslon) maupun calon legislatif (Caleg),” pinta ATV.

Aktivis Mahasiswa 98 dari Forum Kota (Forkot) ini pun mendesak DPR RI mengunakan hak angket untuk memanggil KPU RI, Bawaslu RI dan pemerintah pusat.

“DPR RI harus menggunakan hak angketnya dan memanggil pihak-pihak terkait, apakah benar terjadi penggelembungan suara hingga tentang di mana pusat server aplikasi SiRekap, yang kami duga berada di luar negeri dan itu diduga melanggar peraturanyang berlaku,” tegasnya.

ATV menjelaskan bahwa aksi ini dengan aliansi masyarakat lainnya, secara serentak melakukan aksu atau tuntutan yang sama ke Kantor KPU di daerah maupun di pusat.

“Tuntutan seperti ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bogor, tetapi juga dilakukan oleh teman-teman lainnya di masing-masing daerah hingga penggunaan aplikasi SiRekap dihentikan dan DPR-RI menggunakan hak angketnya,” pungkas ATV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *