Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Konflik Lahan 2 Desa di Nanggung Berujung Saling Klaim, Wakil Rakyat Akan Panggil Sejumlah Pihak

×

Konflik Lahan 2 Desa di Nanggung Berujung Saling Klaim, Wakil Rakyat Akan Panggil Sejumlah Pihak

Sebarkan artikel ini

Reses DPRD Kabupaten Bogor, Masa sidang III, Tahun 2022-2023, Dapil V, Senin (4/9/23).

Nangggung, BogorUpdate.com – Warga Desa Batu Tulis Kecamatan Nanggung masih mempertanyakan konflik lahan yang diklaim oleh PT Sadeng Jambu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor saat melakukan Reses III di gedung serbaguna kantor Kecamatan Nanggung, pada Senin (4/9/23).

Konflik lahan yang berujung aksi demonstrasi warga kepada Kepala Desa saat beberapa bulan lalu tersebut, hingga kini belum ada kejelasan terkait kepemilikan lahan yang berjumlah puluhan hektare itu.

Menurut Endang, warga Desa Batu Tulis hingga kini Masyarakat menuntut kejelasan soal kepemilikan lahan yang diklaim oleh PT Sadeng Jambu itu.

“Kami menanyakan status tanah yang diploting masuk dalam tanah HGU oleh pihak PT Sadeng Jambu seluas 54 hektare, itu hanya satu desa. Kita minta plotingan itu dibatalkan, kalau itu hak milik masyarakat harapan saya itu dikembalikan lagi kepada masyarakat bila perlu masyarakat diberikan sertifikat satu satu semua,” kata Endang kepada wartawan.

Walaupun sudah menduga adanya oknum yang bermain, Endang menegaskan keinginanya hanya status tanah itu dikembalikan.

“Warga juga menduga ada oknum yang bermain, tapi saya tidak mengarah kesitu yang terpenting tanah saya dikembalikan kepada yang berhak termasuk Desa Parakan Muncang juga terbawa,” harapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor Permadi Dalung mengaku akan memanggil sejumlah pihak terkait yang menyangkut konflik lahan yang berujung saling klaim tersebut.

Dia meminta kepada Kepala Desa segera melakukan pengiriman surat untuk melakukan audensi pada rapat komisi I.

“Itu nanti akan ada rapat lanjutan dengan komisi I dan Komisi 3, kita menunggu dari berbagai pihak dari Kepala Desa untuk bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, nanti Ketua yang mendisposisikan kepada komisi I. Nanti mereka (Komisi I) undang kami sebagai DPRD Dapil V untuk rapat bersama,” kata Permadi Dalung kepada wartawan.

Lebih lanjut, kata Permadi Dalung, pihak terkait diantaranya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor hingga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor .

“DPRD mendukung sekali apa yang disampaikan masyarakat supaya hak itu kembali lagi lepada masyarakat. Kita tinggal menunggu surat dari Kepala Desa, DPKPP dan ATR/BPN juga akan dilibatkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *