Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Instagram officialkpk)
Nasional, BogorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam lanjutan kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka adalah pegawai Kemenhub dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait informasi tersangka baru dalam pengungkapak kasus dugaan suap DJKA Kemenhub.
“Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan satunya lagi dari BPK,” kata Ali Fikri, melansir situs PMJ, Selasa (23/1/24).
Ali belum bisa membuka identitas dari dua tersangka baru tersebut. Diketahui, KPK memanggil empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub pada Senin (22/1/24).
Pemanggilan keempat ASN Kemenhub itu dalam rangka pengembangan lanjutan kasus dugaan suap DJKA yang menyeret dua ASN sebagai tersangka.