Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

KPU Kabupaten Bogor Musnahkan Arsip di PT Aspek Kumbong

×

KPU Kabupaten Bogor Musnahkan Arsip di PT Aspek Kumbong

Sebarkan artikel ini

Cileungsi, BogorUpdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, melakukan kegiatan Pemusnahan dan Serah terima berkas arsip Substantif dan Fasilitatif, Kepegawaian dan Keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Bogor kepada pihak ketiga PT Aspex Kumbong yang terletak di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Senin (26/12/22).

Adapun rangkaian kegiatan, ialah pemindahan berkas arsip dari tempat penyimpanan ke Unit Pengangkut menggunakan 1 unit Truck. Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip KPU Kabupaten Bogor kepada pihak ketiga PT Aspex Kumbong.

Setelah itu, Prosesi pelepasan dan serah terima berkas Arsip dari KPU Kabupaten Bogor kepada pihak Ketiga PT Aspex Kumbong, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni dan disaksikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jabar, Didi Saefudin, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Anggota Sat Intelkam Polres Bogor dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor.

Arsiparis Ahli Muda KPU Kabupaten Bogor, Septian Dwi Haryanto, mengatakan ada tiga hal yang dilakukan untuk memusnakan arsip itu, yang pertama tidak memiliki nilai guna atau tidak ada artinya. Yang kedua melampaui jangka simpan aktif dan in aktif.

“Jadi berdasarkan jadwal retensi arsip KPU sesuai dengan PKPU 17 no 2016, jadwal retensi arsip hasil tatif dan substantif juncto peraturan KPU nomor 13 tahun 2019, secara jelas itu disebutkan bahwa untuk SPJ bahwa KPU Kab Bogor dalam hal ini plaksana anggaran itu memiliki retensi keuangan selama 6 tahun, yakni 1 tahun aktif dsn 5 tahun nin aktif,” katanya kepada BogorUpdate.com.

Sehingga, lanjut Septian, terhadap surat pertanggung jawaban (SPJ) dari tahun 2003 sampai 2015 itu sudah melewati jadwal retensi akhir, maka nasib akhir ini harus dimusnahkan.

“Jadi berdasarkan ketentuan itu kami KPU Kabupaten Bogor melaksanakan ketentuan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh PKPU,” jelasnya.

Selanjutnya tidak ada perundang undangan yang melarang, jadi arsip itu bisa dimusnahkan. Lalu yang terakhir adalah tidak ada kaitannya dalam penyelesaian suatu perkara.

“Jadi selama arsip itu disimpan dan diamankan di KPU Kabupaten Bogor ini tidak ada kaitannya dengan permasalahan hukum. Sehingga kami sepakat bersama tim untuk memusnahkan arsip, mengingat keterbatasan tempat dan ruang juga ini menjadi faktor lain sehingga harus dimusnahkan,” tegasnya.

Septian berharap kepada Satgas KPU di Daerah untuk segera melakukan pendataan, penataan, pengelolaan arsip dan melihat serta melakukan verifikasi terhadap berkas arsip yang sesuai dengan jadwal retensi arsip.

“Saya berharap kegiatan penataan arsip ini terus dilakukan secara kontiniu dan berkesinambungan dan menjadi barometer untuk KPU Daerah yang lain,” harapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Sekretaris KPU Prov Jabar, Didi Saefudin, Sekretaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah, Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi dan SDM KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan, Komisioner KPU Divisi Perencanaan program data dan Informasi, Asep Saiful Hidayat, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Gumilar, Arsiparis Ahli Muda KPU Kabupaten Bogor, Septian Dwi Haryanto, Arsiparis Trampil Ditya Irtani, Anvgota Bawaslu, Kepolisian serta Staf PT Aspek Kumbong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *