Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Lakukan Uji Sampling Gangguan Kebauan di Klapanunggal, DLH Minta Perusahaan Putus Perjanjian Pengolahan Limbah dengan Warga

×

Lakukan Uji Sampling Gangguan Kebauan di Klapanunggal, DLH Minta Perusahaan Putus Perjanjian Pengolahan Limbah dengan Warga

Sebarkan artikel ini

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan lokasi pengelolaan limbah PT Fresh On Time Seafood di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, yang dikelola oleh warga untuk melakukan Sampling gangguan kebauan.

Hal itu dilakukan oleh DLH berdasarkan aduan warga Parung Dengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, yang mengeluhkan terciumnya bau bangkai.

“Atas pengaduan warga kami datang ke lokasi kegiatan melakukan Sampling gangguan kebauan, dan akan kami uji LAB dulu sampai 14 hari kedepan hasilnya baru ketahuan,” ucap Kasie Pengawasan Lingkungan pada DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina kepada BogorUpdate.com, Selasa (24/5/22).

Riri menyampaikan, terkait dengan pelaku pengelolaan limbah ini pihaknya meminta kepada perusahaan untuk secepatnya menegur pihak pengelola yang mengambil limbah dari perusahaan tersebut, bila perlu dihentikan kerja samanya.

“Saya sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk dihentikan kerjasamanya, terus yang ada minta diangkut dari lokasi ini,” paparnya.

Masih kata Riri, perusahaan harus berhati-hati untuk bermitra kepada pihak ke tiga dan SOP nya juga harus di alukasi kembali. “Jadi kaitan-kaitan bermitra dengan pihak ke-3, supaya jangan dia one prestasi kita yang kena,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Fresh On Time Seafood, Yuliana mengatakan sebelumnya warga yang datang ke perusahaan menghadap manager untuk meminta limbah untuk dikelola, karena dia mengatakan mampu untuk mengelolanya, jadi pihak perusahaan meminta surat perjanjian kerja sama untuk disepakati.

“Sebelumnya saya menanyakan terlebih dahulu, kalian benar tidak bisa mengelolanya, dia pun menjawab, Ibu kasih berapa saja saya bisa, dan saya meminta kalau memang bisa harus tercantum didalam MoU bahwa kami tidak mau lagi bertanggung jawab ketika ada apa-apa, sebelum-sebelumnya ceceran air aja bermasalah apa lagi cangkang,” paparnya.

Lebih lanjut Yuliana menjelaskan terkait perjanjian kontraknya dituliskan pihak pertama selaku penyedia limbah tidak bertanggung jawab atas penyimpangan dan pembuangan atau atau pemanfaatan limbah oleh pihak ke 2.

“Artinya kalau sudah diambil oleh mereka untuk keluar dari tempat kita, kami tidak bertanggung jawab lagi, jadi mau dijual, jadi nilai ekonomisnya untuk mereka kita tidak mengetahui lagi,” jelasnya.

Selanjutnya Yuliana memahami seperti yang disarankan oleh pihak DLH perusahaan harus berkoordinasi dengan pihak Reja selaku pihak ke 2 untuk mengangkut limbah yang ada disini, agar tidak menjadi blunder dan demo warga dan mencabut perjanjian kontraknya.

“Saya rasa ini harus dicabut perjanjian kontraknya oleh pihak ke 2, kalaupun tidak pasti akan kembali bermasalah lagi, saya juga tidak ingin hal ini terus-terusan terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menanggapi adanya aduan Warga Parung Dengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, yang mengeluhkan terciumnya bau bangkai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan (PPK), Cholid Mawardi mengatakan, akan melakukan pengecekan kelapangan dalam waktu dekat.

“Atas pengaduan dari pak Kadus 05 dan pak RW 11 Parungdengdek, Desa Wanaherang, DLH akan segera melakukan peninjauan lokasi yang jadi obyek pengaduan dalam waktu dekat,” kata Cholid Mawardi saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Cholid yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun itu menjelaskan, untuk sumber limbah yang sudah ditemui oleh warga tersebut, pihaknya juga harus melakukan penelaahan lebih lanjut agar data dan fakta bisa lebih akurat.

“Adapun sumber limbah dari mana, harus dilakukan penelaahan lebih lanjut sehingga ada data dan fakta akurat yang mengindikasikan limbah tersebut bersumber dari mana,” paparnya.

“Selain itu juga akan uji lab udara untuk memastikan bahwa tingkat bau melebihi baku mutu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *