Kota Bogor, BogorUpdate.com – Aparatur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Bogor melakukan terobosan dengan menyediakan bantuan hukum kepada tahanan dan narapidana yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Paledang Bogor Sopian mengungkapkan, saat ini sudah ada nota kesepahaman dengan sejumlah instansi untuk memberikan bantuan hukum kepada tahanan dan narapidana agar mereka juga mengerti dan paham tentang proses yang berjalan terhadap dirinya sebagai warga Binaan dan pesakitan di pengadilan.
“Sudah ada mekanisme untuk menentukan mereka yang layak mendapatkan bantuan hukum dari warga binaan yang tidak mampu yang diberikan secara cuma-cuma atau gratis” Katanya, Kamis (18/5/23).
Selain itu Lapas Paledang membuat pos bantuan hukum (Posbakum) untuk warga di sekitar Lapas yang mendapatkan permasalahan hukum agar mengerti dan paham tentang semua mekanisme yang berjalan.
“Lapas Paledang juga melakukan sejumlah edukasi hukum agar warga binaan tidak kembali menjadi tahanan atau napi di lembaga pemasyarakatan, namun bisa kembali ke masyarakat seperti semula,” tutupnya.