Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Laporan Dana Kampanye di Kabupaten Bogor Dinilai janggal, Yusfitriadi: Dana Milik Partai Hanura Masa “Nol”

×

Laporan Dana Kampanye di Kabupaten Bogor Dinilai janggal, Yusfitriadi: Dana Milik Partai Hanura Masa “Nol”

Sebarkan artikel ini

Laporan dana kampanye di Kabupaten Bogor dinilai janggal. (BU)

Cibinong, BogorUpdate.com – Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Bogor dinilai janggal. Pasalnya, dalam hasil perbaikan LADK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Hanura tidak memiliki saldo alias nol.

Hal itu menimbulkan kecurigaan dari berbagai kalangan, salahsatunya Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi.

Menurutnya, terkait dengan data hasil laporan Awal Dana Kampe yang dirilis oleh KPU Kabupaten Bogor, dimana salah satu partai politik yaitu partai Hanura tidak memiliki saldo, termasuk tidak melaporkan dana kampanyenya, baik penerimaan maupun pengeluarannya, sudah melanggar.

“Tentu bagi saya jelas-jelas sudah melanggar. Pertama, Saldo Awal. Tidak mungkin ketika membuka Rekening Dana Kampaye (RDK) tidak memasukan saldo awal buku rekening, berapapun saldonya,” katanya kepada Wartawan, Minggu (21/1/24).

“Pertanyaannya apakah partai tersebut menyerahkan RDK apa tidak, kalau tidak jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan. Kalau sudah menyerahkan RDK, apa mungkin rekening tidak memiliki saldo awal?,” tanyanya.

Kang Yus sapaan akrabnya itu menegaskan, jika hal diatas itu sudah tidak sesuai dengan aturan. Karena selama ini partai Hanura sudah melakukan kampanye, tentu menggunakan anggaran.

“Saya melihat minimal atribut hanura bertebaran di beberapa tempat di Wilayah Kabupaten Bogor. Pertanyaanya ketika dalam pelaporan sama sekali “0”, menggunakan dana siapa atribut yang dipasang tersebut dan mengapa tidak dilaporkan. Jika memang tidak dilaporkan, sudah jelas partai hanura melanggar undang-undang dan peraturan KPU tentang kampanye,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Kang Yus, dengan adanya kejanggalan tersebut sangat mungkin KPU tidak profesional. Bisa jadi Partai Hanuran sudah menyerahkan RDK, sudah melaporkan penerimaan dan pengeluaran, namun KPU tidak memasukannya secara profesional, baik melalui sistem maupun secara manual.

“Namun jika benar partai Hanura tidak menyerahkan RDK otomatis tidak melaporkan, maka KPU harus memberikan treatmen sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Kemudian dia juga mempersoalkan kinerja Bawaslu Kabupaten Bogor. Ketika melihat Partai Hanura dengan kondisi seperti pada data tersebut, harusnya Bawaslu menjadikannya temuan pelanggaran. Sehingga segera diproses secara hukum yang berlaku.

“Jika tidak maka kinerja Bawaslu dan peran pengawasan Bawaslu benar-benar tidak ada dapam pengawasan dana kampanye,” tegasnya.

Secara umum ada 5 hal yang menjadi permasalahan yang berpotensi mengarah kepada pelanggaran dana kampanye : Pertama, profesionalitas dan keterbukan KPU.

“Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu dan penyelenggara pemilu adalah keterbukaan (transparansi) dan Profesional dalam menyelenggarakan pemilu. Termasuk dalam hal ini terbuka terkiat berbagai hal yang menyangkut dana kampanye,” bebernya.

“Baik terkait Laporan Awal, Penerimaan, pengeluaran, penyumbang dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU dan profesional dalam mengelola dana kampanye tersebut. Baik dalam pendataan maupun dalam memberikan treatmen ketika ada partai politik yang tidak sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.

Dia juga menilai, tingkat kepatuhan partai politik dalan mengelola dana kampanye, baik perencanaanya maupun implementasinya tidak ada. Kepatuhan tersebut menyangkut waktu, pelaporan dan keseuain dengan instrumen yang besifat administratif.

“Kemudian manipulasi. Manipulasi ini terkait dengan laporan sumbangan perorangan dan sumbangan kelembagaan yang berbadan hukum dan manipulasi kesesuaian antara laporan dengan inplementasi di lapangan,” tuturnya.

Selanjutnya terkait dengan keberadaan Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain KPU berpotensi tidak terbuka terhadap profiling Kantor Akuntan Publik (KAP), KAP juga sangat mungkin disesuai aspek legalnya, mempunyai relasi dengan salah satu kekuatan atau partai politik, menunjuk auditor yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi melakukan audit asal-asalan.

“Oleh karena itu terliat lemahnya Pengawasan. Bawaslu sebagai instrumen sah negara untuk mengawasi dana kampanye terkadang hanya mengawasi yang bersifatre administratif. Tidak melakukan pengawasan yang bersifat substabtif. Karena alat kerja yang dimiliki oleh Bawaslu tidak bersifat investigatif selain masalah kapasitas sumber daya manusia yang tidak memadai,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *