Cibinong, BogorUpdate.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dinilai kangkangi anjuran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), karena lebih memilih produk impor.
Hal itu terlihat dari setiap kegiatan proyek pengerjaan infrastruktur Pendidikan yang tidak menggunakan produk dalam Negeri dengan memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatas 40 persen.
Diketahui, penggunaan material sesuai dengan TKDN itu sudah berjalan sejak 3 tahun kebelakang. Dimana Disdik Kabupaten Bogor justeru lebih memilih produk impor asal Prancis dengan menggunakan atap jenis Onduline yang hanya memiliki nilai TKDN 24 persen.
Tak ada perubahan dalam penggunaan produk import tersebut juga menjadi keluhan bagi para Kontraktor atau Aplikator, karena selisih nilai atap Onduline dengan jenis atap lain cukup signifikan.
“Mengenai produk atap jenis Onduline yang gemar dipakai Dinas Pendidikan belakangan ini selalu jadi rebutan pihak distributor, apalagi kebutuhan atap tersebut diduga dimonopoli oleh salah satu suplier yang namanya berseliweran di Dinas Pendidikan,” ucap NF kepada Wartawan, Senin (13/3/23).
Penggunaan atap Onduline produk impor tersebut semakin hebat dipasaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan seolah tidak bisa ditawar lagi padahal nilai TKDN Onduline sangat rendah dibawah 40 persen.
“Seolah-olah produk atap tersebut mendarah daging di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Bogor padahal didalam Kepres jelas tercetus cintailah produk dalam negeri tapi aturan tersebut seolah tidak berlaku dalam lingkup Dinas Pendidikan,” ungkap NF.
Dirinya sangat menyayangkan, dari sekian banyak produk dalam negeri yang tidak kalah bagus kualitasnya, justeru malah produk impor yang dipertahankan oleh Dinas Pendidikan.
“Saya sih berharap, keluhan kami sebagai penyedia jasa yang sangat mendukung produk Indonesia bisa didengar dan disampaikan oleh pemangku kebijakan yang lebih tinggi. Walaupun untuk kualifikasi jenis barang tahun ini dilingkup Dinas Pendidikan belum ada ketetapan, tapi kami berharap baik untuk baja ringan, keramik maupun atapnya Dinas Pendidikan bisa menggunakan produk dalam negeri yang jelas nilai TKDN nya tinggi,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Desirwan saat dimintai keterangan terkait pemakaian jenis produk barang yang akan digunakan pada pekerjaan tahun 2023 via telepon dan pesan singkat tidak memberikan jawaban. Hingga sampai diturunkannya berita ini belum ada penjelasan dari Dinas Pendidikan.
Untuk diketahui Kementerian Perindustrian sudah memverifikasi produk yang nilai TKDN nya lebih dari 40 persen di Indonesia sudah mencapai lebih dari 19 ribu jenis usaha.
Kementerian Perindustrian yang telah proaktif dalam mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Untuk menjadi langkah strategis dalam memacu produktivitas dan daya saing industri manufactur yang akan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Verifikasi Independent dan Pengenaan sanksi Adminintrasi dalam rangka Perhitungan dan Verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Bahkan besaran nilai TKDN tersebut bukan hanya tertuang dalam Permen. Juga tercetus dalam UU Cipta Kerja yang jelas menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengalokasikan minimal 40 persen belanjanya untuk UMKM dan Koperasi dari produk dalam negeri.