Foto Ilustrasi. (Net)
Cibinong, BogorUpdate.com – Salah satu warga Kabupaten Bogor mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan perizinan yang dituangkannya melalui status WhatsApp (SW) pada, Kamis (5/1/23).
Dalam tulisan SW nya itu sumber mengatakan, bahwa harga perlengkapan perizinan non retribusi mulai dari, Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) di Dishub Kabupaten Bogor mulai dari Rp50 sampai 300 juta rupiah. Sedangkan, untuk biaya pengurusan Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang harganya dari Rp35 sampai 50 juta rupiah. Sementara, untuk biaya pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mulai dari 25 juta rupiah sampai Rp250 juta, serta urusan biaya izin Ruang Milik Jalan (Rumija) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor sendiri dari nilai Rp15 juta hingga mencapai Rp25 juta, dan pengurusan izin Peil Banjir di Dinas PUPR Kabupaten Bogor itu mulai dari Rp15 juta sampai 25 juta rupiah.
Adapun, dituliskan sumber yang enggan disebutkan namanya menambahkan, soal biaya pengurusan perizinan yang dipaparkan dalam SW tersebut belum lagi rekomendasi-rekomendasi yang lainnya berada di bawah, atau tingkat kelurahan dan Kecamatan.
“Ini yang mengakibatkan biaya awak perusahaan bengkak dan susah untuk di pertanggung jawabkan. Serta masih banyak lagi yang harus di tembus dan memerlukan biaya besar,” tulis sumber yang dikutip Bogorupdate.com dalam SW nya, pada Kamis (5/1/23).
Menyikapi itu, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengaku heran dengan adanya keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait mahalnya biaya pengurusan SLF yang menjadi kewenangan instansi yang ia pimpin itu.
Padahal, kata Ajat, untuk pengurusan perizinan SLF tersebut kini sudah melalui Sistem Informasi Manajemen Gedung Bangunan (SIMBG).
“Harusnya lebih mudah, saya nggak tahu angka itu dari mana dan buat siapa. Tanya ke yang mengeluarkan (pemohon, red) angka itu jangan ke saya, tapi informasi itu penting untuk saya sikapi atas nama pemerintah daerah (Pemda),” jelas Ajat kepada Bogorupdate.com saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/23) petang.
Terpisah, kepala Seksi (Kasie) Manajemen Rekayasa Lalu lintas pada Dishub Kabupaten Bogor, Joko Hendrianto menjelaskan, terkait adanya keluhan dari masyarakat yang menjadi pemohon dalam pengurusan perizinan Andalalin di Dishub Kabupaten Bogor tersebut, ia merasa kaget dan terheran-heran. Lantaran, dalam pengurusan Andalalin yang menjadi kewenangan seksinya merasa tidak ada biaya yang dituliskan oleh masyarakat Bogor di SW-nya dalam pengurusan perihal ini.
Menurut dia, pada dasarnya dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub) RI nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Andalalin, dimana untuk institusinya tidak dapat menyusun dokumen andalalin, tetapi hanya sebatas memberikan penilaian yang diajukan pemohon melalui konsultan.
“Jadi ada grade tinggi dan sedang itu harus membuat dokumen, sedangkan kalau spesifiknya rendah pemohon bisa langsung datang ke kantor Dishub Kabupaten Bogor, kami akan layani,” paparnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, dalam pengurusan izin Andalalin sendiri juga memiliki kewenangan tingkat dishub daerah. Misalnya, untuk pengajuan yang lokasi jalannya milik kewenangan pemda Kabupaten Bogor, dimana wewenangnya berada di Dishub tempatnya bertugas. Sementara, lanjut Joko, untuk lokasi usahanya berada di jalan Provinsi merupakan ranah dari Dishub Provinsi, dan untuk jalan nasional merupakan kewenangan dari pusat.
“Kalau mengenai harga yang sampai Rp300 juta sampai segitu, kami juga kaget. Karena dulu pernah juga perihal itu kami pertanyakan kepada kementerian perhubungan, apakah ada regulasi untuk margine (biaya, red) yang ditentukan dalam pengurusan andalalin. Dan jawabannya kita tidak bisa intervensi soal itu, karena menjadi ranah dari pihak ketiga yakni konsultan dalam penentuan biaya tersebut,” beber Joko.
Joko menambahkan, bila pengurusan perizinan Andalalin untuk spesifik tinggi dan sedang merupakan ranah dari konsultan dalam pengajuan sesuai dengan Permenhub nomor 17 tahun 2021. Kecuali, kata dia, untuk rendah masyarakat bisa langsung datang ke instansi itu dalam pengajuan permohonannya.
“Jadi dalam artian, untuk biaya sampai semahal itu, kami dari Dishub tingkat daerah tidak bisa mengintervensi soal harga yang diminta dari pihak konsultan Andalalin,” tegasnya.
Joko berpesan, bagi pihak pemerkasa (pemohon, red) misalkan hendak mengurus perizinan pembangunan usaha di bidang perhotelan, pemohon tersebut disarankan agar menseleksi pihak konsultan yang telah menjadi mitra dari Dishub Kabupaten Bogor dalam pengurusan izin analisis dampak lalu lintas tersebut.
“Silahkan diseleksi saja konsultannya, kalau misalkan dirasa terlalu mahal dalam menentukan biaya yang diminta dalam pengurusan andalalin dapat mencari konsultan lain yang dirasa lebih murah dan baik kinerjanya,” pungkas Joko sembari menutupi.
Sementara itu, ketika perihal keluhan mahalnya biaya pembuatan perijinan Peil Banjir, Site Plan, hingga UKL/UPL yang menjadi ranah dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi kepada pejabat yang berwenang di kedua dinas tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum merespon.