Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

×

Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi SIM. (Ist)

Nasional, BogorUpdate.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut dan tidak berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.

Mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup? Polri menjelaskan wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujar Aan Suhanan.

Selain itu, kata Aan Suhanan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” jelasnya.

Kakorlantas juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.

Aan Suhanan menjelaskan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut,” jelas Aan Suhanan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *