Transportasi umum. (Foto: PMJ News)
Nasional, BogorUpdate.com
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan untuk syarat pelaku perjalanan diwajibkan melakukan vaksinasi dan tes antigen dengan hasil negatif.
Dalam rangka menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menhub juga meminta seluruh pemangku kebijakan transportasi melaksanakan pengetatan protokol kesehatan (Prokes).
Menhub mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah simpul untuk diperkuat menjelang libur Nataru.
“Dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1×24 jam dengan hasil negatif,” terang Menhub Budi Karya Sumadi, dilansir dari PMJNews, Senin (13/12/21).
Disampaikan Menhub, saat ini pemerintah tengah mengkoordinasikan penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi.
“Diantaranya seperti di Terminal Bus, Pelabuhan Penyeberang, Pelabuhan Laut, Bandara, dan Stasiun KA, dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, dan pihak terkait lainnya,” jelas Budi Karya Sumadi.
“Saya sudah minta para Dirjen untuk berkoordinasi dengan operator transportasi dan meminta dukungan dari TNI dan Polri, agar masyarakat yang baru satu kali vaksin, dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di simpul-simpul transportasi. Kita ingin menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kasus positif Covid-19 dapat terkendali dan tidak ada peningkatan kasus yang siginfikan usai libur Nataru,” tutup Menhub.