Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Miris, Ahli Waris Rusak Pagar Ditanah Sendiri Divonis 6 Bulan Percobaan

×

Miris, Ahli Waris Rusak Pagar Ditanah Sendiri Divonis 6 Bulan Percobaan

Sebarkan artikel ini

CIBINONG, BogorUpdate. Com- Kelima ahli waris yakni, Muhamad Ridwan, Harun Bin Kosim, Sabudin Bin Jalin, Hermanto Bin Sabudin, dan Madroni Bin H.Nura terdakwa Perusakan Panel atau Pagar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (06/1/2019).

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana. Yakni perusakan Pagar di Kampung Cikoleang , Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

 

“Kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa pidananya lantaran diberikan hukuman masa percobaan selama enam bulan dan tidak perlu dijalani jika terdakwa tidak menjalani kesalahan tindak pidana serta memerintahkan para terdakwa membayar biaya sidang sebesar Rp 5.000,” ujar ketua majelis hakim.

 

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum selama delapan bulan penjara.

 

Kelima ahli waris sebelumnya telah menjalanin masa tahanan di Lapas Pondok Rajeg selama 3 bulan.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hazmin Andalusi Sutan Muda, SH.MH dan Rekan menyambut baik putusan yang diberikan majelis hakim, namun atas dasar putusan majelis hakim PN Cibinong tersebut, pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan petinggi Law Office Rando Riphat Associate.

 

“Kami Masih ada waktu 7 hari kedepan sejak putusan hari ini, untuk itu kami akan berdiskusi lagi melakukan banding atau terima atas putusan tersebut,” jelas Hazmin.

 

Menurutnya, putusan hakim yang memutuskan terhadap kelima cliennya itu sangat tidak mendasar dengan mendakwa 6 bulan putusan masa percobaan.

 

“Untuk putusan itu saya coba kordinasikan kepada keluarga clien kami, apakah menerima atau banding dan kami berharap untuk dibebaskan,” ungkap Hazmin.

 

Lanjutnya, rencana pihak nya akan melaporkan kembali kepada pihak pelapor terkait keterangan palsu saat membuat laporan di polsek Rumpin bahwa pagar itu berdiri di tanah milik nya.

 

“Namun saat proses persidangan kami bisa membuktikan yang mana sertifikat kepemilikan tanah tersebut bukan atas nama pelapor dan diperkuat dengan saksi dari BPN, ” tegas Hazmin.

 

Diketahui, kasus dugaan perusakan panel atau pagar dinding yang dilakukan kelima terdakwa bermula pada 6 Juni 2017 lalu. Dimana, kelima terdakwa merasa kesal lantaran pihak saksi pelapor, Imang Halim membuat bangunan panel tersebut diatas tanah milik kelima terdakwa tanpa adanya perjanjian jual beli di tanah seluas kurang lebih 100 meter persegi milik hak waris para terdakwa. (Rie)

 

Editor : Refer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *