Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Motif Pelaku Pembacokan Pelajar di Pasar Ciampea Ternyata Balas Dendam

×

Motif Pelaku Pembacokan Pelajar di Pasar Ciampea Ternyata Balas Dendam

Sebarkan artikel ini

Pelaku pembacokan pelajar di Pasar Ciampea. (Bodet)

Cibinong, BogorUpdate.com – Motif tiga pelaku pembacokan pelajar SMK hingga meninggal dunia di Pasar Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, lantaran dendam dengan Sekolah korban MBS (16).

Hal itu diungkapkan pelaku utama berinisal AF saat Polres Bogor melakukan Press Rilis di Mako Polres Bogor, Senin (4/12/23). Dalam keterangannya, pelaku mengaku menyesal melakukan aksi tersebut.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, AF merupakan pelaku utama dari tewasnya MBS pada Jum’at, (1/12/23) lalu. AF menjadi tersangka bersama dua orang teman lainnya yakni SG (18) dan DD (17) yang masih di bawah umur.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban ketika korban sedang pulang sekolah dan mengendarai sepeda motor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan.

Fitra mengungkapkan, selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor, dan pakaian korban yang berlumuran darah.

“Motif tersangka bahwa tersangka merasa dendam kepada sekolah korban, karena mengetahui anak sekolah pelaku pernah dibacok yang dilakukan anak sekolah korban,” jelas Fitra.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari dua hari sebelum tewasnya MBS. Ketiga tersangka bersama kelompok dari sekolahnya yang berjumlah sekitar 20 orang merencanakan sweeping ke sekolah musuh mereka.

Sweeping dilakukan mereka dengan tujuan membalas dendam atas perbuatan yang disangkakan kepada SMK lawannya yang telah membacok salah satu teman tersangka.

“Setelah itu, pada saat adzan Jum’atan (1/12/23), mereka menggunakan 7 sepeda motor melakukan sweeping dan bertemu dengan korban, di mana para pelaku menduga bahwa korban ini adalah salah satu siswa sekolah yang akan disweeping oleh para pelaku sehingga terjadilah pengejaran terhadap korban,” tutur Teguh.

Korban saat itu sedang bersama dua temannya panik melarikan diri menggunakan sepeda motor. Nahas, para tersangka mampu mengejar dan dengan cepat menebas celurit ke arah leher korban hingga meninggal dunia.

“Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan di Jo dengan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *