Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Ditengah Wabah Corona Pemerintah Diminta Lebih Cepat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

×

Ditengah Wabah Corona Pemerintah Diminta Lebih Cepat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Addin Jauharudin, MM, Sekretaris Jendral DPP KNPI

Nasional, BogorUpdate.com
Dengan adanya konsep omnibuslaw pemerintah di harapkan lebih cepat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah wabah Virus Corona (Covid-19), oleh sebab itu Pengurus Karang Taruna dan mahasiswa di Jakarta timur menyelenggarakan forum deklarasi dan wawancara secara daring/online yang bertema “Penyederhanaan regulasi kerja untuk indonesia maju”, pada hari, Senin (20/4/20).

Untuk membedah hal tersebut, panitia mengundang beberapa narasumber, diantaranya Addin Jauharudin, MM (Sekretaris Jendral DPP KNPI), Muhtar Said, S.H., M.H. (Akademisi dan Peneliti Ilmu Hukum), Siti Hamimah, S.H., M.H. (Ahli Ilmu Hukum dan konsultan Hukum Unsika), serta De La Aditya, S.H. (Praktisi Hukum).

Dalam ulasannya Addin bahwa produk hukum ketenagakerjaan saat ini sedang menuju era baru yang lebih simpel dalam arti penyederhanaan dari semua proses undang-undang atau yang dinamakan omnibuslaw.

“Efek dari omnibuslaw ini cukup besar karena yang terdampak ada 79 undang-undang dan 1.203 pasal. Sementara dalam undang-undang cipta kerja ini hanya memuat 15 Bab dan 174 pasal, jadi ini merupaka era baru Indonesia,” ujarnya.

Namun hal tersebut harus di sosialisasikan serta ditransformasi yang lebih detail dalam pelibatan komponen masyarakat secara luas sangat dibutuhkan sehingga masyarkat paham apa tujuan dari undang-undang ini.

“Harapannya undang-undang ini tidak menjadi undang-undang bongkar pasang, diajukan, disahkan, di buat kembali. Ini adalah sebuah pondasi satu langkah untuk kemajuan bangsa dengan cara mempermudah semua proses investasi maupun perizinan yang ada di Indonesia,” tutur aktivis asal Jakarta ini.

Sementara Siti Hamimah menerangkan bahwa kehadiran omnibuslaw ini dapat menjadikan hukum semua yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

“Nantinya hal ini akan mengatasi tumpang tindih peraturan, penyeragaman peraturan pusat dan daerah, juga penyederhanaan peraturan,” harapnya. (Jis)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *