Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

12 Pelaku Curanmor Ditangkap, 10 Motor Disita

×

12 Pelaku Curanmor Ditangkap, 10 Motor Disita

Sebarkan artikel ini

Bogor, BogorUpdate.com – Polresta Bogor Kota menangkap 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain menangkap pelaku, polisi menyita 10 unit sepeda motor curian dan sejumlah alat kunci letter T.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama Juli 2025.

“Dari 12 pelaku, 3 di antaranya merupakan residivis. Mereka ditangkap setelah beraksi di 10 lokasi,” kata Kompol Aji dalam konfrensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (6/8/2025).

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 10 kendaraan hasil curian, kunci T, dua buah STNK, dua kunci kontak leter T dan obeng,” ujar Aji.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjalankan aksinya karena motif ekonomi dan gaya hidup. Namun, para pelaku ini beraksi secara berkelompok.

“Para tersangka ini melakukan pencurian dengan cara yakni, satu orang bertugas memantau lokasi, satu orang pemetik atau mencuri motor dan satu orang lagi membawa kabur barang hasil curian,” kata Aji.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *