Tim kuasa hukum terdakwa IR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP)
Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kuasa hukum mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor berinisial IR menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Bandung pada 3 Agustus 2020.
Salah satu alasan kuasa hukum terdakwa IR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), mengajukan nota keberatan karena isi ekspesi yang dibacakan dinilai lebih banyak berupa sanggahan atas pasal-pasal yang didakwakan oleh JPU karena banyak pasal yang tidak memenuhi unsur.
“Yang mengagetkan adalah ketika terdakwa didakwa dengan pasal gratifikasi. Akan tetapi siapa si pemberi uang dan dari mana asalnya belum jelas dan tidak dikenakan pidana,” ujarnya, Selasa (5/08/2020).
Ia menambahkan, terkuak nama pemberi uang Rp50 Juta yang mengakibatkan terdakwa (IR-red) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bogor adalah seorang tahanan Polres Bogor yang sudah ditahan sejak 21 Februari 2020 bernama Sony Priyadi alias Yadi, sedangkan OTT terjadi pada tanggal 3 Maret 2020.
“Ini yang kami pertanyakan sebagai kuasa hukum, apakah bisa seorang tahanan keluar dari lapas hanya untuk memberikan uang kepada terdakwa dan seketika itu juga anggota Satreskrim masuk ke ruangan terdakwa sebelum terdakwa membuka dan mengetahui apa isi amplop yang dibawa si pemberi ini”, imbuh kuasa hukum.
Lanjut nya dalam eksepsi tersebut juga diungkap bahwa tidak ada sama sekali komunikasi yang dilakukan terdakwa kepada si pemberi. Karena memang terdakwa tidak mengenal si pemberi.
“Dalam runutan kejadian OTT tersebut, terdakwa tidak mengenal si pemberi uang bahkan terdakwa sempat menolak kedatangannya karena kondisi terdakwa hari itu sedang sakit, tapi karena si pemberi ini memaksa masuk, akhirnya terdakwa mempersilahkan masuk dan bertanya ada perlu apa. Jika sudah ada janji sebelumnya ataupun hal ini sudah direncanakan, terdakwa tidak akan bertanya seperti itu,” jelas kuasa hukum IR.
Dengan alasan tersebut, indikasi jebakan sangat kuat dalam kasus ini, karena tidak ada komunikasi sebelumnya antara terdakwa dan penerima. Serta kewenangan revisi gambar bukan dalam jabatan terdakwa sebagai sekdis.
“Kuat indikasi ada jebakan dalam kasus OTT ini karena prosedur OTT unsur-unsurnya tidak terpenuhi, terjadi sebuah kedzoliman terhadap terdakwa. Karena namanya sudah dicatut dalam tindakan melanggar hukum yang tidak dilakukannya, padahal dalam dakwaan jaksa jelas sekali disebutkan nama-nama yang terlibat langsung dan menguasai sejumlah uang yang diberikan oleh pihak yang mengurus izin,” ungkap kuasa hukum.
Diakhir, kuasa hukum menuturkan, dengan alasan tersebut maka dengan melihat fakta-fakta yang disajikan hendaknya bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
(Rie/refer)






