BOGORUPDATE.COM – Kasus Novel Baswedan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak boleh ditunda atau diabaikan. Hal itu dikemukakan A. Maulana, Koordinator Mahasiswa Minta Kejagung RI Tuntaskan Kasus Novel Baswedan.
Maulana menuturkan, proses hukum harus tetap dijalankan dan diselesaikan seadil-adilnya.
“Indonesia adalah negara hukum, artinya semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum (prinsip kesamaan dimata hukum). Dan proses hukum juga tidak boleh tebang pilih,” tutur nya saat siaran pers, Rabu (05/02/2020).
Ia menambahkan, Kejagung RI harus bisa memberikan kepastian hukum atas kasus lama Novel Baswedan terkait penembakan yang menewaskan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
“Keberlanjutan proses hukum tersebut sangat penting. Sebab, harus ada kepastian hukum dari setiap perkara hukum,” imbuh Maulana.
Untuk itu, Maulana mengungkapkan, harus berjalan dengan semestinya alias tidak dibungkus dengan dugaan permainan politik, maka barulah itu bisa disebut sebagai Hukum yang berkeadilan, jujur dan bermartabat.
”Mengenai kasus tersebut, Kejaksaan Agung RI harus segera menyelesaikan proses hukum Novel Baswedan tersebut diatas untuk segera disidangkan dalam Pengadilan yang sesuai dengan mekanisme dan prinsip-prinsip Hukum. Kejagung jangan tebang pilih kasus yang sedang berjalan,” katanya. (Red)
Editor : Endi
